Seorang hakim federal Amerika telah mengeluarkan perintah sementara yang mencegah pemerintahan presiden Donald Trump melaksanakan peraturan-peraturan baru imigrasi yang akan menghambat suaka bagi orang-orang yang tidak memasuki Amerika Serikat di suatu tempat yang telah ditetapkan.
Presiden Trump mengeluarkan peraturan itu dalam suatu pernyataan 9 November lalu, yang menyebutkan peraturan itu diperlukan untuk menangani kedatangan ribuan migran di perbatasan Amerika-Meksiko yang ia katakan tampaknya tidak memiliki landasan hukum untuk masuk ke Amerika.
LSM pendukung hak-hak sipil American Civil Liberties Union dan berbagai kelompok lainnya segera mengajukan tantangan hukum dan meminta dikeluarkannya suatu perintah pengadilan yang menolak peraturan baru tersebut sementara kasusnya diproses di pengadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Jon Tigar mengeluarkan putusannya Senin malam (19/11), seraya menyatakan Kongres telah “dengan jelas memerintahkan” melalui Undang-Undang Imigrasi dan Naturalisasi (INA) bahwa siapapun yang tiba di Amerika Serikat dapat mengajukan suaka di mana pun mereka memasuki negara ini, dan bahwa peraturan Trump bertentangan dengan INA dan niat tersurat Kongres.
Ia melarang pemerintah melaksanakan peraturan baru itu selama satu bulan, dan menetapkan sidang dengar keterangan berikutnya untuk kasus ini pada 19 Desember mendatang. [uh]