Hakim pada Senin (16/12) menolak upaya Presiden-terpilih Amerika Serikat Donald Trump untuk membatalkan putusan bersalah yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus uang tutup mulut bintang film porno Stormy Daniels dengan alasan adanya putusan Mahkamah Agung AS terkait kekebalan hukum presiden. Meski demikian, secara umum, masa depan kasus itu tetap tidak jelas.
Keputusan Hakim Manhattan Juan Merchan menggugurkan satu alternatif untuk membebaskan Trump dari kasus tersebut menjelang pelantikannya kembali sebagai presiden bulan depan. Namun, para pengacara Trump telah menyampaikan argumen lain untuk membatalkan kasus tersebut.
Jaksa mengatakan, harus ada beberapa penyesuaian untuk masa jabatan Trump yang akan datang, akan tetapi mereka berkeras bahwa putusan bersalah yang dijatuhkan padanya harus tetap berlaku.
Pengacara Trump tidak segera merespons permintaan tanggapan.
Juri memvonis Trump bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut sebesar $130 ribu kepada Daniels pada tahun 2016. Trump membantah melakukan kesalahan.
Jaksa menuduh Trump menyembunyikan pembayaran uang kepada Daniels pada hari-hari terakhir kampanye pilpresnya pada tahun 2016 untuk mencegah Daniels agar tidak mempublikasikan – dan mencegah pemilih agar tidak mengetahui – klaim hubungan seksnya dengan Trump, seorang pengusaha yang sudah menikah, bertahun-tahun yang lalu. Trump mengatakan tidak ada hubungan seksual yang terjadi di antara mereka.
Sebulan setelah vonis itu dijatuhkan, Mahkamah Agung memutuskan bahwa mantan presiden AS tidak dapat dituntut atas tindakan resmi, yaitu tindakan yang mereka lakukan selama memimpin negara, dan bahwa jaksa tidak dapat menggunakan tindakan tersebut untuk mendukung kasus hukum yang mereka usut, yang berfokus pada tindak-tanduk tidak resmi presiden sebagai seorang pribadi.
Pengacara Trump lantas mengutip opini Mahkamah Agung tersebut untuk menyatakan bahwa juri dalam kasus uang tutup mulut menerima beberapa barang bukti yang tidak layak, seperti formulir pengungkapan keuangan presiden Trump, kesaksian beberapa pembantu Gedung Putih, serta unggahan media sosial yang diposting ketika ia menjabat.
Dalam putusan hari Senin (16/12), Merchan membantah sebagian besar klaim Trump bahwa beberapa bukti jaksa penuntut terkait dengan tindakan resmi dan memicu perlindungan kekebalan hukum presiden.
Hakim mengatakan bahwa meskipun ia menemukan beberapa bukti berkaitan dengan tindakan resmi Trump sebagai presiden, ia tetap menganggap keputusan jaksa untuk menggunakan “tindakan-tindakan ini sebagai bukti tindakan yang jelas-jelas bersifat pribadi, yaitu memalsukan catatan bisnis, tidak menimbulkan bahaya gangguan terhadap wewenang dan fungsi Lembaga Eksekutif.”
Meskipun jaksa secara keliru menghadirkan barang bukti yang dapat digugat berdasarkan klaim kekebalan hukum, Merchan melanjutkan, “kekeliruan tersebut tidak berbahaya mengingat bukti-bukti bersalah yang sangat banyak.”
Jaksa mengatakan bahwa barang bukti yang dipermasalahkan hanyalah “sebagian kecil” dari kasus mereka.
Direktur komunikasi Trump, Steven Cheung, pada Senin menyebut keputusan Merchan sebagai “pelanggaran langsung terhadap keputusan Mahkamah Agung tentang kekebalan hukum, dan yurisprudensi lama lainnya.”
“Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut agar kasus ini segera dibatalkan,” kata Cheung dalam pernyataan tertulis.
Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, yang mengusut kasus tersebut, menolak memberi tanggapan.
Trump sendiri akan dilantik kembali sebagai presiden pada 20 Januari. [rd/rs]
Forum