Pejabat A.S. hari Selasa (14/7) membatalkan arahan baru yang akan mencegah pemegang visa pelajar internasional memasuki Amerika jika sekolah atau Perguruan Tinggi hanya menyelenggarakan kelas online selama pandemi virus corona. Peraturan 6 Juli yang dikeluarkan oleh kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) yang dibatalkan itu juga menetapkan pelajar asing di Amerika yang tidak menghadiri kelas langsung akan dideportasi.
Keputusan ICE itu menyelesaikan gugatan yang diprakarsai Universitas Harvard dan Institut Teknologi Massachusetts dan menyelesaikan gugatan serupa dari sekolah lain dan beberapa negara bagian di A.S.
Berikut adalah empat hal yang perlu diketahui:
1- Studi online diperbolehkan kembali.
Pada persidangan hari Selasa di Massachusetts, Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengatakan otoritas imigrasi federal setuju untuk "kembali ke status quo."
Itu berarti pelajar internasional, yang ada di Amerika dan memulai kelas pada musim gugur, bisa tetap berada di AS meskipun kelas mereka dilakukan secara online
2- Kemampuan pelajar asing untuk menempuh kelas online sambil mempertahankan visa kemungkinan tidak berlangsung selamanya.
Undang-undang imigrasi A.S. mengharuskan pelajar internasional untuk menghadiri kelas langsung untuk mempertahankan status sahnya. Ini bukan persyaratan baru dan sudah berlaku sebelum pandemi COVID-19.
3- Undang-undang imigrasi A.S. secara keseluruhan tetap ketat untuk pelajar asing
Undang-undang imigrasi AS menetapkan bahwa pelajar internasional harus terdaftar setahun penuh untuk mempertahankan visa mereka, peraturan yang belum dilonggarkan meskipun terjadi gejolak keuangan yang mungkin banyak dialami pelajar asing dan keluarganya selama pandemi.
4- Pelajar yang kembali ke Amerika mungkin menghadapi hambatan
Pelajar yang berencana kembali ke A.S. untuk semester atau kuartal yang akan datang bisa mengalami pembatasan perjalanan dan diharuskan mengkarantina diri meskipun kelas langsung, di mana mereka terdaftar sudah akan dimulai. [my/jm]