Tautan-tautan Akses

Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat Dilantik Jadi Ketua dan Wakil MK


Hamdan Zoelva (kiri) dan Arief Hidayat seusai dilantik menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) periode 2013-2016, 6 November 2013 (VOA/Andylala)
Hamdan Zoelva (kiri) dan Arief Hidayat seusai dilantik menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) periode 2013-2016, 6 November 2013 (VOA/Andylala)

Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat diambil sumpah dan dilantik menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2016, di gedung MK Jakarta, Rabu (6/11).

Dalam sambutannya, Hamdan Zoelva memastikan dirinya dapat memulihkan kembali wibawa Mahkamah Konstitusi akibat kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Di tengah keprihatinan yang dalam, terlebih lagi kepercayaan tersebut dilimpahkan kepada kami berdua, saat Mahkamah Konstitusi mengahadapi ujian teramat sangat berat. Pada sisi lain banyak juga yang merasa khawatir dan ragu apakah kami bisa dengan segera dapat memulihkan kewibawaan Mahkamah. Situasi kali merupakan tamparan dan pukulan teramat sangat berat bagi kami hakim konstitusi," kata Hamdan Zoelva.

"Namun kami tidak akan lari dan menghindar, terlebih lagi sejarah mencatat bahwa kami berada pada situasi sulit ini. Maka dari itu kami tidak akan tinggal diam. Kami harus memberikan pertanggungjawaban. Sebagai wujud pertanggungjawaban itu, kami bertekad menegakan kembali citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan yang bersih dan terpercaya," lanjutnya.

Hamdan Zoelva juga memastikan dirinya telah melepaskan ikatan dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Bintang Bulan, sejak ia terpilih sebagai hakim konstitusi sejak 2010 lalu.

"Saya ingin menegaskan bahwa sejak saya melafalkan sumpah sebagai hakim konstitusi kurang lebih tiga tahun yang lalu, sebagai seorang hakim saya telah melepaskan ikatan emosional saya dengan partai, kelompok atau suku darimana saya berasal," jelas Hamdan Zoelva.

Sementara itu Komisi III DPR tidak mempersoalkan terpilihnya Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK. Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengatakan pemilihan Ketua MK pengganti Akil Mochtar juga tidak berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2013 tentang MK.

"Bahwa persoalan pengangkatan, pembentukan, hingga pelantikan Ketua MK, Komisi 3 DPR memberikan apresiasi dengan baik. Lembaga negara memang memerlukan nakhkoda untuk memimpin organisasi dan jalannya organisasi. Namum perlu saya ingatkan segala perbuatan hukum MK harus tunduk kepada Perppu. Itu konstitusi," ujar Pieter Zulkifli.

Pendapat senada disampaikan mantan Ketua MK Mahfud MD. Mahfud memastikan terpilihnya Hamdan Zoelva sebagai ketua MK sudah sah dalam perundang-undangan.

"Hamdan Zoelva sudah terpilih secara nyata berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalo soal kesahannya itu sudah pasti sah. Tidak benar orang yang mengatakan Hamdan terpilih mendahului Perppu. Karena Perppu itu tidak terkait dengan pemilihan ketua," mantan Ketua MK Mahfud MD.

"Didalam undang-undang yang berlaku di luar Perppu, kalau ketua MK kosong harus diisi oleh hakim yang ada dengan minimal tujuh orang hakim. Ini sudah delapan, berarti sudah sah. Soal kapasitas lalu harapan kita apakah bisa mengembalikan citra MK, kita lihat saja perkembangannya. Kita berharap saja," tambahnya.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara Refly Harun berharap, Hamdan Zoelva harus menunjukan independensinya terhadap siapapun yang berperkara di MK termasuk terhadap para mantan koleganya di Partai Bintang Bulan.

"Sosok seperti pak Yusril Ihza Mahendra yang notabene sebagai tokoh sentral di Partai Bintang Bulan (Ketua Majelis Syuro Partai Bintang Bulan). Sering juga beracara di MK. Nah ini harus ..pa Hamdan harus benar-benar menunjukan independensinya dan netralitasnya terhadap itu," ujar Refly Harun.

Hamdan Zoelva, terpilih dalam pemilihan ketua yang dilaksanakan Jumat pekan lalu untuk menggantikan Akil Mochtar, tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi serta pencucian uang. Mantan Ketua MK Akil Mochtar kini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Recommended

XS
SM
MD
LG