Tautan-tautan Akses

Sidang Majelis Kehormatan MK Terbuka Untuk Umum


Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar berpose seusai pengambilan sumpah jabatan di Jakarta, 20 Agustus 2013 (Foto: dok).
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar berpose seusai pengambilan sumpah jabatan di Jakarta, 20 Agustus 2013 (Foto: dok).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pastikan sidang kode etik kasus suap Akil Mochtar berlangsung terbuka dan dimungkinkan untuk memeriksa hakim konstitusi yang lain.

Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hikmahanto Juwana dalam sebuah diskusi di Jakarta Senin (7/10) mengatakan sidang pelanggaran kode etik oleh Mantan Ketua MK Akil Mochtar akan dibuka untuk umum.

Langkah ini diambil untuk memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK yang menurun akibat kasus suap yang dilakukan oleh Akil Mochtar. "Mungkin kita akan mengatakan bahwa derajat dari keseriusan masalah ini yang mengakibatkan delegitimasi terhadap MK ada baiknya harus terbuka. Supaya semua transparan dan semua tidak mencurigai. Dari ketentuan yang ada, forum dimungkinkan terbuka kecuali terkait dengan ditemukannya perbuatan tercela," ungkap Hikmahanto Juwana.

Ditambahkan Hikmahanto Juwana, pihaknya akan menelusuri kebenaran adanya jaringan suap dari Akil Mochtar yang melibatkan pihak lain khususnya hakim Konstitusi selain Akil Mochtar. "Pembentukan Majelis Kehormatan MK ini terkait dengan (kasus suap) Akil Mochtar, ya! Jadi kalo toh kami meminta keterangan berbagai pihak yang terkait, semisal hakim konstitusi yang lain, tentu yang terkait dengan kasus itu. Kalau ada informasi-informasi dari mereka yang ada indikasi (ke) yang lain tentu harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum (KPK)," jelasnya.

Ketua DPR Marzuki Ali menjelaskan, dalam pertemuan para kepala lembaga tinggi Negara dengan Presiden, sempat dibahas untuk menghentikan sementara aktifitas peradilan di MK, sampai ada hasil penyelidikan atas hakim konstitusi yang lain terkait kasus suap Akil Mochtar.

"Tadinya presiden menyarankan untuk ya moratorium dulu 'lah persidangan yang dilakukan oleh MK sebelum selesainya penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK. Apakah orang-orang (para hakim konstitusi) yang akan mengadili ini terlibat atau engga. Sebelumnya begitu. Tapi setelah diskusi, bahasanya berbeda. Maksud ini semua adalah sebenarnya untuk membuktikan bahwa sisa hakim (konstitusi) yang ada ini tidak terlibat dengan kasusnya Akil Mochtar," jelas Marzuki Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva memahami kekecewaan masyarakat terkait kasus suap di MK. Namun ia memastikan, proses persidangan di MK tetap berjalan seperti biasa dan tidak bisa dihentikan meski hal itu terkait dengan kepentingan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak mungkin 'lah kita menghentikan sementara proses sidang pengambilan keputusan di MK. Kita bisa melanggar undang-undang. Putusan sengketa pilkada itu harus segera putus dalam waktu 14 hari. Oleh karena itu proses ini berjalan terus. Kami di MK menyadari betapa kekecewaan masyarakat terhadap kami," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.

Sementara itu menyinggung soal pengawasan dari pihak luar terhadap MK yang akan masuk dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang/perpu sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Sabtu (5/10), Hamdan Zoelva menegaskan, pihak di luar MK tidak bisa melakukan pengawasan terhadap MK, termasuk Komisi Yudisial sekalipun.

"Pada tahun 2006 itu ada satu putusan dari MK yang menentukan apakah Komisi Yudisial sebagai pengawas para hakim termasuk mengawasi hakim MK. Nah pada saat itu putusannya adalah Komisi Yudisial tidak bisa melakukan pengawasan," kata Hamdan Zoelva.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum tata negara Refly Harun berharap yang paling utama dari perpu yang tengah disusun oleh pemerintah ini adalah bisa memfungsikan kembali Komisi Yudisial untuk dapat melakukan pengawasan hakim-hakim konstitusi.

"Tiga poin untuk perpu ini. Pertama adalah rekrutmen hakim konstitusi yang perlu diperbaiki. Kedua adalah pengawasan, karena kita tau hakim juga manusia dan kita membutuhkan mekanisme ekstenal. Kita sudah mempunyai lembaga pengawas hakim yang namanya komisi yudisial. Jadi saya kira tinggal difungsikan saja. Lalu yang ketiga adalah Majelis Kehormatan," kata Refly Harun.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, dan sengketa pilkada di Lebak, Banten. Terkait hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberhentikan Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, untuk memperbaiki lembaga MK kedepannya, Presiden memastikan pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang khususnya mengatur soal pengawasan lembaga MK.

Recommended

XS
SM
MD
LG