Juri di pengadilan Hong Kong menonton video mengerikan, Selasa (25/10), yang memperlihatkan seorang bankir Inggris menggambarkan bagaimana ia menyiksa dan membunuh seorang perempuan Indonesia yang ia temui di bar, dengan mengatakan berulang kali bahwa ia memperkosa dan "menyiksanya dengan parah."
Dalam video yang ia buat, Rurik Jutting, bankir lulusan Cambridge University yang disidang di Pengadilan Tinggi Hong Kong atas pembunuhan dua perempuan Indonesia, terlihat bertelanjang dada di apartemennya.
"Nama saya Rurik Jutting. Sekitar lima menit yang lalu saya baru saya membunuh, menewaskan, perempuan ini di sini," ujarnya ke arah kamera. Ia juga mengarahkan kamera ke bawah untuk memperlihatkan secara singkat jenazah Sumarti Ningsih, 23, yang tengkurap di kamar mandi.
Tak lama kemudian ia mengangkat tangannya yang terlihat gemetar.
Video tersebut merupakan yang pertama dari serangkaian bukti ekstrem yang akan diperlihatkan dalam sidang.
Jutting, yang sidangnya dimulai Senin, mengakui tidak bersalah untuk pembunuhan dengan dasar "tanggung jawab yang hilang."
Jenazah kedua perempuan tersebut ditemukan di apartemen mewah Jutting di Hong Kong. Salah satu mayat yang dimutilasi ditemukan di sebuah koper di balkon, sementara yang lainnya ada di dalam apartemen dengan luka di leher dan bokong, menurut jaksa penuntut kepada pengadilan.
Pria berusia 31 tahun tersebut merekam video penyiksaan itu dengan iPhone-nya, ujar Deputi Hakim Pengadilan Tinggi Michael Stuart-Moore dalam sidang hari Senin.
Jutting merekam dirinya sendiri selama berjam-jam untuk membahas pembunuhan tersebut, kenikmatan yang ia dapat dari kekerasan ekstrem dan apakah ia harus menyerahkan diri atau lari ke Inggris, menurut jaksa penuntut.
Sebelum pemilihan juri, Hakim Stuart-Moore memperingatkan calon juri bahwa jika mereka tidak tahan melihat adegan kekerasan ekstrem, mereka sebaiknya tidak ikut serta. Ia menggambarkan video dan bukti tersebut "grafis" dan "mengerikan."
Pembelaan dan penuntutan sebagian besar sepakat dengan bukti fisik, namun ada perselisihan dalam bukti psikiatris dan psikologis yang diberikan oleh pihak pembela untuk menentukan apakah ini kasus pembunuhan atau pembantaian.
Jutting telah mengaku bersalah atas pembantaian.
Jutting sebelumnya bekerja di Bank of America Corp di Hong Kong, dan dituduh pembunuh pada Oktober 2014 setelah polisi menemukan mayat Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 26, di apartemennya.
Sumarti, yang memiliki seorang putra di Indonesia, sedang berkunjung di Hong Kong menggunakan visa turis. Sementara itu Seneng, seorang asisten rumah tangga, bekerja di bar ketika ia bertemu Jutting, menurut dokumen penuntutan.
Dokumen itu juga menunjukkan bahwa Jutting menggunakan ikat pinggang, mainan seksual, sepasang tang dan kepalan tinjunya untuk menyiksa Sumarti sebelum kemudian menggorok lehernya di atas toilet dengan pisau. [hd]