Organisasi hak asasi yang berbasis di Amerika mengatakan baik pasukan pemberontak maupun pasukan pemerintah menggunakan bom rumpun di Ukraina timur bulan Januari dan Februari, menewaskan sedikitnya 13 warga sipil termasuk dua anak-anak.
Human Rights Watch mengatakan Kamis (19/3) bahwa kedua pihak dalam konflik itu seharusnya tidak menggunakan senjata tersebut dan memperingatkan penggunaannya dapat dianggap kejahatan perang.
Seorang juru bicara organisasi HAM tersebut mengatakan bom tersebut tidak hanya menjangkau wilayah yang luas ketika meledak, yang membahayakan warga sipil, namun bom yang tidak meledak tetap berbahaya lama setelah serangan terjadi.
“Penggunaan bom rumpun menunjukkan ketidakpedulian yang parah terhadap kaum sipil,” kata Ole Solvang, peneliti senior HRW untuk keadaan darurat.
HRW merilis laporan itu setelah penyelidikan 10 hari di Ukraina timur, dimana bukti penggunaan bom rumpun ditemukan di paling sedikit tujuh desa, kota kecil dan kota besar antara 23 Januari dan 12 Februari.
Para penyelidik mengatakan mereka mendokumentasikan penggunaan bom-bom itu oleh kedua pihak dalam konflik. Tiga dari daerah yang diselidiki dalam daerah yang dikuasai pemerintah, dan empat adalah daerah yang dikuasai pemberontak.