Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membantah tudingan Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat HTI Jakarta Selasa (9/4) mengatakan, HTI organisasi legal dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"HTI menolak keras pembubaran tersebut. HTI selama lebih 20 tahun melakukan dakwah secara santun dan damai," ujarnya.
Ismail menambahkan, pasal 59 UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), ajaran Islam tidak termasuk paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila.
"Tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar. Pembubaran itu bertentangan dengan UU Ormas itu sendiri," tukasnya.
Ditegaskan oleh Ismail, Pemerintah harus mengehentikan rencana pembubaran HTI.
"Bila diteruskan, publik akan semakin paham bahwa rezim ini represif dan anti Islam," tegas Ismail. [aw/em]
JAKARTA —
Terkait
Paling Populer
1