Jaksa penuntut utama di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) hari Rabu mengumumkan investigasi terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah-wilayah Palestina.
Fatou Bensouda mengatakan penyelidikan itu akan mengikuti “pendekatan berprinsip yang nonpartisan” dan mempelajari dugaan kejahatan sejak Juni 2014.
“Pada akhirnya, keprihatinan utama kita haruslah bagi para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang muncul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang menimbulkan penderitaan dan keputusasaan mendalam pada semua pihak.”
Bensouda, yang akan digantikan oleh jaksa Inggris Karim Khan pada bulan Juni, mengatakan pada tahun 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza oleh kelompok militan Hamas maupun Pasukan Pertahanan Israel yang mungkin menjadi pelakunya.
Pengumuman hari Rabu itu mengundang kecaman dari Israel dan AS, sedangkan Palestina dan organisasi-organisasi HAM memuji langkah itu.
“Negara Israel diserang malam ini,” kata PM Benjamin Netanyahu dalam rekaman pernyataannya di video. “Pengadilan internasional yang bias di Den Haag membuat keputusan yang merupakan esensi anti-Semitisme dan kemunafikan.”
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan Amerika menentang “tindakan yang ingin menarget Israel secara tidak adil.”
Otoritas Palestina mendesak negara-negara agar “menahan diri dari mempolitisasi proses independen ini.”
“Langkah yang telah lama ditunggu-tunggu ini mendukung upaya kuat Palestina untuk mencapai keadilan dan akuntabilitas sebagai basis yang sangat diperlukan untuk perdamaian,” sebut Kementerian Luar Negeri Palestina. [uh/ab]