Negara-negara anggota Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) telah memilih pengacara hak asasi manusia Inggris Karim Khan untuk menjadi kepala jaksa penuntut, dengan masa jabatan sembilan tahun.
Setelah dua putaran pemungutan suara pada hari Jumat (12/2) di Majelis Umum PBB, Khan mengalahkan tiga kandidat lainnya untuk menjadi jaksa ketiga pengadilan yang berkantor di Den Haag, Belanda. Setelah memimpin peroleh suara di putaran pertama, Khan meraih 72 dari 123 suara di putaran kedua. Hanya dibutuhkan mayoritas 62 suara untuk memenangkan pemungutan suara itu.
Khan mengalahkan Carlos Castresana Fernandez dari Spanyol, Fergal Gaynor dari Irlandia dan Francesco Lo Voi dari Italia.
Khan telah mewakili pemerintah, kepala negara, pemimpin politik, perwira militer dan korban di semua pengadilan kriminal internasional.
Pada tahun 2018, Sekjen PBB Antonio Guterres menunjuknya sebagai penasehat khusus untuk memimpin tim baru yang menyelidiki kekejian yang diduga dilakukan ISIS di Irak, termasuk terhadap minoritas Yazidi.
Khan akan mengambilalih masa jabatan Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda pada 16 Juni mendatang, saat masa tugasnya selama sembilan tahun berakhir.
Bensouda, yang merupakan penduduk asli Gambia, telah menjadi jaksa penuntut yang gigih, mengejar orang-orang kuat Afrika dan pemimpin dunia seperti itu.
Ia sempat menimbulkan kemarahan pemerintahan Trump karena menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Amerika di Afghanistan dan membuka penyelidikan terhadap perlakuan Israel pada Palestina. Pemerintah Trump sempat menanggapi dengan mencabut visa Bensouda, juga membekukan aset serta melarangnya dan para pejabat ICC untuk memasuki wilayah Amerika.
Pemerintah Biden mengisyaratkan akan mengkaji ulang sanksi tersebut tetapi belum membatalkan perintah eksekutif era Trump yang diberlakukan terhadapnya. Amerika bukan anggota ICC.
Mahkamah Kriminal Internasional dibentuk tahun 1998 dan sidang dengar pendapat dimulai tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma. Kini 123 negara menjadi anggota ICC.
“Kami menyambut baik terpilihnya Karim Khan sebagai kepala jaksa ICC mendatang dan siap bekerjasama dengannya untuk memberi keadilan bagi korban kejahatan internasional, termasuk penyintas kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender,” ujar Akila Radhakrishnan, Presiden Pusat Keadilan Global.
“Jaksa Bensouda telah mengambil langkah-langkah penting untuk menggunakan pendekatan berperspektif gender dalam kerjanya di kantor kejaksaan, dan kami harap ia akan terus membangun warisannya," lanjutnya.
ICC menyelidiki dan mengadili individu yang melakukan kejahatan-kejahatan sangat parah yang menjadi keprihatinan masyarakat internasional, antara lain genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan agresi. Hingga saat ini ada 30 kasus yang sudah diadili ICC.Para hakim telah menjatuhkan sembilan vonis dan membebaskan empat orang. [em/ah]