Tautan-tautan Akses

ICC Kabulkan Permintaan Jaksa agar Mantan Presiden Gbagbo Tetap Ditahan


Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Den Haag, Belanda, 15 Januari 2019.
Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Den Haag, Belanda, 15 Januari 2019.

Pengadilan Banding Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengabulkan permintaan jaksa penuntut agar mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo tetap berada dalam tahanan hingga sidang baru pada Februari mendatang, sebut Mahkamah dalam suatu pernyataan hari Jumat.

Sebelumnya pekan ini hakim membebaskan Gbagbo dan seorang pembantu utamanya, Charles Ble Goude, dari kejahatan terhadap kemanusiaan yang berasal dari kasus kekerasan dalam pemilu 2010.

Para jaksa segera mengajukan banding atas putusan hari Selasa itu dan berpendapat kedua orang itu mungkin menolak kembali ke Den Haag untuk diadili apabila putusan tersebut tidak dibatalkan.

Panel yang beranggotakan tiga hakim menyebut kasus yang diajukan jaksa penuntut “sangat lemah.”

Gbagbo kalah dari pesaing beratnya, Alassane Outtara yang sekarang menjabat presiden, tetapi ia menolak mengakuinya. Kebuntuan ini menyebabkan kekerasan yang menewaskan 3.000 orang dan membuat ribuan lainnya meninggalkan negara itu untuk menyelamatkan diri.

Lawan-lawan dan jaksa menyalahkan Gbagbo dan Ble Goude atas kerusuhan maut tersebut. Tetapi panel hakim hari Selasa memutuskan tidak cukup bukti untuk memutuskan kedua orang itu bersalah.

Putri Gbagbo mengatakan kepada para wartawan bahwa ayahnya berencana kembali ke Pantai Gading setelah dibebaskan. Tetapi apabila Gabgbo kembali, ia akan menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan menyalahgunakan dana dari bank sentral Afrika Barat.

Pengadilan Pantai Gading menjatuhkan vonis bersalah in absentia tahun lalu, tetapi pemerintah tidak menyatakan apakah hukuman itu akan ditegakkan. [uh]

XS
SM
MD
LG