Hakim banding Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengatakan mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo harus tetap ditahan menjelang peradilannya atas tuduhan mendalangi kekerasan pasca pemilu tahun 2010.
Gbagbo telah ditahan di penjara Den Haag, Belanda, selama hampir dua tahun dan hakim harus mengukuhkan dakwaan terhadap dirinya dan memerintahkannya untuk menjalani peradilan.
Bulan Juni, mahkamah mengatakan kasus terhadap Gbagbo tidak cukup kuat untuk mengukuhkan dakwaan terhadapnya dan meminta jaksa untuk mengajukan bukti-bukti lagi.
Jaksa hari Selasa menolak permohonan banding Gbagbo terhadap penahanannya yang sedang berlangsung menjelang peradilan.
Jaksa mengatakan lebih 3 ribu orang tewas dalam kekerasan oleh pendukung Gbagbo dan pendukung Presiden Alassane Ouattara dalam lima bulan kekerasan setelah pemilu Pantai Gading tahun 2010 ketika Gbagbo menolak untuk mengaku kalah.
Gbagbo telah ditahan di penjara Den Haag, Belanda, selama hampir dua tahun dan hakim harus mengukuhkan dakwaan terhadap dirinya dan memerintahkannya untuk menjalani peradilan.
Bulan Juni, mahkamah mengatakan kasus terhadap Gbagbo tidak cukup kuat untuk mengukuhkan dakwaan terhadapnya dan meminta jaksa untuk mengajukan bukti-bukti lagi.
Jaksa hari Selasa menolak permohonan banding Gbagbo terhadap penahanannya yang sedang berlangsung menjelang peradilan.
Jaksa mengatakan lebih 3 ribu orang tewas dalam kekerasan oleh pendukung Gbagbo dan pendukung Presiden Alassane Ouattara dalam lima bulan kekerasan setelah pemilu Pantai Gading tahun 2010 ketika Gbagbo menolak untuk mengaku kalah.