Tautan-tautan Akses

ICC Tangguhkan Dakwaan atas Mantan Presiden Pantai Gading


Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo saat menghadiri sidang Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, 19 February yang lalu (Foto: dok).
Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo saat menghadiri sidang Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, 19 February yang lalu (Foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC, telah menangguhkan keputusan terkait pengadilan mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Para hakim ICC di Den Haag hari Senin mengatakan tidak cukup bukti yang kuat yang memberatkan Gabgbo untuk layak diadili saat ini.

Gbagbo menghadapi beberapa tuduhan yang berpangkal pada tuduhan keterlibatannya dalam kekerasan maut, setelah ia kalah dalam pemilihan presiden tahun 2010 yang disengketakan.

Seorang jurubicara ICC mengatakan kepada VOA bahwa tim jaksa harus menyediakan lebih banyak bukti atau melakukan lebih banyak penyelidikan sebelum peradilan dapat dijalankan.

Para hakim ICC memberi waktu sampai tanggal 15 November bagi jaksa untuk berusaha memperkuat bukti mereka.
XS
SM
MD
LG