Tautan-tautan Akses

ICW Harapkan Satgas Pemberantasan Korupsi Bukan untuk Pencitraan


Koordinator Indonesia corruption Watch (ICW) Ade Irawan (kiri) bersama anggota DPR Eva Kusuma Sundari (foto: dok).
Koordinator Indonesia corruption Watch (ICW) Ade Irawan (kiri) bersama anggota DPR Eva Kusuma Sundari (foto: dok).

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi (KPK, Polri dan Kejaksaan) diharapkan bukan hanya untuk pencitraan.

Tiga lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Markas Besar Kepolisian sepakat membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi bersama. Satuan Tugas ini nantinya diisi personel dari ketiga lembaga tersebut.

Koordinator Indonesia corruption Watch (ICW) Ade Irawan, Selasa (5/5) mengatakan pembentukan Satgas tiga lembaga ini bisa menjadi bagian dari upaya konsolidasi ketiga institusi tersebut untuk melawan korupsi dan bukan untuk saling melemahkan.

Dia berharap pembentukan satgas ini bukan hanya untuk pencitraan sehingga nantinya penanganan kasusnya tidak tuntas. Sebenarnya kata Ade apabila mekanisme koordinasi dan supervisi dijalankan dengan baik maka tanpa pembentukan satgas pun tidak masalah.

Satgas ini menurut Ade dapat berjalan apabila ada saling percaya satu sama lain dan menghentikan adanya kriminalisasi terutama terhadap KPK yang selama ini menjadi sasaran.

Menurut Ade, Satgas diharapkan lebih banyak menangani kasus korupsi politik.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi awalan untuk memperbaiki relasi ketiga institusi tersebut. Ini juga harus belajar dari pembentukan Satgas-satgas sebelumnya yang lebih banyak untuk konsumen politik saja dibanding esensinya memberantas korupsi. Hal jangan sampai terjadi,” harap Ade Irawan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dengan adanya satuan tugas ini maka ketiga lembaga tersebut tidak akan lagi terjadi tumpang tindih penanganan kasus. Menurutnya Kejaksaan, Polri dan KPK akan saling membantu dalam mengusut kasus korupsi sehingga cepat dalam penanganannya.

Dia mencontohkan dalam mengerjakan satu kasus, KPK akan menggunakan kewenangan yang tidak dimiliki Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara Kejaksaan dan Polri akan membantu tenaga karena kedua lembaga itu mempunya personel yang banyak.

Prasetyo menambahkan, cara kerja satgas tindak pidana korupsi akan melakukan penindakan dengan semangat dan tekad yang sama.

“Ada beberapa kasus mungkin dikerjakan bersama biar kalian tahu bahwa kita itu satu. Baik Kejaksaan, KPK, Polri satu, memiliki semangat yang sama, tekad yang sama untuk sama-sama memberantas korupsi,” kata Prasetyo.

Dalam kasus korupsi, ketiga lembaga ini kerap menangani satu kasus dengan sasaran serupa. Dalam beberapa kasus kerap terjadi gesekan di antara dua lembaga yang menangani kasus yang sama seperti saat KPK menangani kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

KPK bahkan telah menetapkan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut sebagai tersangka. Atas penetapan itu, Kepolisian marah karena menurutnya kasus ini sudah pernah diusut pada 2010 oleh kepolisian dan dinyatakan tidak ditemukan unsur pidananya.

Ketua Pelaksana Tugas KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan kerjasama ini perlu dilakukan untuk menangani berbagai kasus korupsi. Dia memberi contoh di antaranya soal penanganan kasus dugaan korupsi pada APBD Jakarta 2014.

“Misalnya kasus APBD Jakarta 2014. Saudara Gubernur DKI melaporkan kepada KPK tapi disatu sisi Bareskrim Polda Metro Jaya sudah menangani daripada orang itu dipanggil kesana kemari (ke KPK, Bareskrim), katakanlah penyelidikannya dilakukannya bersama, penyidikannya dilakukan penyidik KPK dan diperkuat penyidik Polri, penuntutan dari Kejaksaan sudah siap. Dengan demikian itu bisa berjalan lebih cepat,” demikian penjelasan Taufiequrachman.

Recommended

XS
SM
MD
LG