Tautan-tautan Akses

Indonesia akan Ratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau


Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim (kiri) dan Staf Menteri Kesehatan bidang Politik kebijakan Kesehatan Bambang Sulistomo dalam acara serah terima naskah akademik Rancangan Undang-undang tentang pengesahan kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau (28/9).
Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim (kiri) dan Staf Menteri Kesehatan bidang Politik kebijakan Kesehatan Bambang Sulistomo dalam acara serah terima naskah akademik Rancangan Undang-undang tentang pengesahan kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau (28/9).

Pemerintah Indonesia berencana akan meratifikasi kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau pada akhir tahun ini.

Komnas HAM, Jumat (28/9) menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-undang tentang pengesahan kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau kepada Staf Khusus Menteri Kesehatan bidang politik kebijakan kesehatan, Bambang Sulistomo.

Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim kepada wartawan mengatakan penyerahan naskah akademik tersebut sengaja dilakukan oleh Komnas HAM untuk mendorong agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau.

Menurut Ifdal, hak atas kesehatan masyarakat dan hak atas lingkungan yang sehat itu sangat terkait erat dengan konvensi yang dirumuskan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) tersebut, karena konvensi ini bertujuan untuk mempromosikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak atas hidup.

"Karena banyak hasil penelitian menunjukan bahwa angka kematian karena rokok dan asap rokok itu sangat tinggi. Oleh karena itu, (hal) ini punya korelasi erat dengan perlindungan negara untuk 'right to life'," kata Ifdal Kasim. "Hak atas hidup juga terkait dengan kondisi yang harus dibangun oleh satu negara untuk menghindari masyarakatnya dari kematian karena sesuatu yang bisa dicegah, seperti misalnya mengendalikan asap rokok, mengendalikan rokok dan sebagainya," lanjutnya.

Staf Khusus Menteri Kesehatan bidang politik kebijakan kesehatan Bambang Sulistomo menyatakan inisiatif Komnas HAM membuat naskah akademik ini penting buat pemerintah. Menurutnya pihaknya akan menggabungkan naskah akademik Komnas HAM dengan naskah akademik yang dimiliki Kementerian Kesehatan agar lebih sempurna.

Lebih lanjut Bambang Sulistomo menjelaskan belum diratifikasinya kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau oleh Indonesia disebabkan adanya tekanan yang sangat kuat dari sejumlah pihak termasuk Industri rokok. Namun, menurutnya, pemerintah Indonesia telah berkomitmen kuat untuk meratifikasi FCTC di akhir tahun ini.

"Karena pendekatan Komnas HAM merupakan pendekatan kemanusiaan, saya anggap naskah akademik FCTC dari Komnas HAM tadi mewakili aspirasi kemanusiaan. Itu penting sekali buat kita, karena selama ini kita dianggap mengancam kemanusiaan yang berkaitan dengan tembakau," Bambang Sulistomo.

FCTC merupakan kerangka kerja internasional yang mengikat secara hukum dalam pengendalian tembakau. Pokok-pokok FCTC antara lain mengurangi konsumsi melalui mekanisme pengendalian harga dan pajak, iklan, sponsor dan promosi serta pemberian label peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Data Badan kesehatan Dunia (WHO) 2010 menyatakan Indonesia merupakan negara konsumsi rokok ketiga setelah Tiongkok dan India.Tingkat Produksi rokok pada tahun 2010 telah mencapai 260 milliar batang, dan di tahun 2011 bahkan telah mencapai 270 milliar batang.

Ketua Kaukus Kesehatan DPR Subagyo Partodiharjo menyetujui segera diratifikasinya kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau. Untuk lebih melindungi masyarakat dari bahaya merokok, menurut Subagyo, pihaknya saat ini tengah menyusun draft Rancangan Undang-undang Perlindungan Kesehatan Rakyat terhadap Bahaya Rokok.

Isi Rancangan undang-undang itu nantinya kata Subagyo diantaranya mengatur soal iklan yang tidak boleh seenaknya.

"Kami tidak melarang industri rokok bekerja, tidak melarang petani menanam tembakau, tidak melarang orang merokok karena itu hak tetapi harus diatur dengan baik agar tidak berdampak buruk terhadap bangsa," kata Subagyo Partodiharjo.

Studi Universitas Muhammadiyah Prof.Dr. Hamka (Uhamka) tahun 2007 menunjukkan bahwa semua remaja pernah melihat iklan rokok di berbagai media. Sebanyak 99,7 persen pernah melihat di televisi, 86,7 persen melihat di media luar ruang dan 76,2 persen melihat di kotan dan majalah.

46,3 persen remaja berpendapat bahwa iklan rokok memiliki pengaruh besar untuk mulai merokok dan 41,5 persen remaja berpendapat keterlibatan dalam kegiatan yang disponsori rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Wisnu Broto mengatakan petani tembakau tetap menolak pemerintah Indonesia meratifikasi kerangka kerja konvensi pengendalian tembakau. Menurut Wisnu, seharusnya pemerintah Indonesia membuat regulasi yang sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya masyarakat.

"Belum tentu aturan hukum internasional akan sama dengan keadaan ekonomi, sosial dan budaya di masyarakat kita sendiri. Lebih baik kita ini membuat aturan berkaitan dengan masalah tembakau yang komprehensif," ungkap Wisnu Broto. "Sebenarnya yang paling baik diatur dalam masalah tembakau ini adalah lebih banyak ke etika orang merokok. Misalnya untuk anak dibawah umur, diatur jangan masuk ke standarisasi internasional dan jangan masuk ke konten produk," lanjutnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG