Tautan-tautan Akses

Indonesia Berlakukan Aturan Ketat untuk Produsen Ponsel


Ponsel pintar produksi Samsung dan Apple.
Ponsel pintar produksi Samsung dan Apple.

Aturan-aturan diberlakukan untuk mewajibkan importir ponsel untuk berproduksi di Indonesia atau izin impor mereka dicabut pada 2016 atau 2017, tergantung kapan mereka mendapatkan izin itu.

Ketika Polytron menjadi perusahaan Indonesia pertama yang akan memproduksi ponsel pintar 4G tahun lalu, perusahaan itu mengubah tulisan 'Dibuat di China' pada produknya menjadi 'Dibuat di Kudus'.

Polytron memindahkan produksinya dari China untuk mematuhi aturan-aturan 'konten lokal' yang diluncurkan pada 2012. Aturan-aturan tersebut telah memicu kekhawatiran mengenai biaya produksi yang lebih tinggi dan mempertanyakan industri yang diprioritaskan oleh pemerintah Indonesia.

Amerika Serikat telah menekan Indonesia untuk melonggarkan aturan-aturan tersebut, yang menurut mereka akan menghambat upaya-upaya raksasa-raksasa teknologi seperti Apple Inc untuk berekspansi ke salah satu pasar-pasar besar terakhir di dunia tempat penggunaan ponsel belum betul-betul melesat.

Proses produksi yang jauh dari rantai pasokan elektronik China berarti menaikkan biaya sampai 50 persen untuk membuat sebuah ponsel di Indonesia, menurut Polytron, pemain kecil di antara merek-merek telepon lokal.

"Jujur saja, kita melakukannya karena aturan itu, untuk mematuhinya," ujar juru bicara Polytron Santo Kadarusman pada Reuters.

Pemerintah meningkatkan penegakan aturan tersebut tahun lalu. Aturan-aturan tersebut merupakan bagian dari dorongan di bawah Presiden Joko Widodo untuk mengubah Indonesia dari sebuah ekonomi yang mengkonsumsi produk menjadi pembuat produk, upayanya untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menghapus defisit perdagangan negara.

Sebagian besar ponsel yang dijual di Indonesia dibuat di China. Tidak ada industri manufaktur telepon di Indonesia sampai tahun lalu ketika 15 perusahaan menyerahkan rencana mereka ke Kementerian Perindustrian untuk memulai produksi. Diantaranya adalah Samsung Electronics Co Ltd, yang membuka sebuah pabrik dekat Jakarta tahun lalu.

Aturan-aturan itu mewajibkan importir ponsel untuk berproduksi di Indonesia atau izin impor mereka dicabut pada 2016 atau 2017, tergantung kapan mereka mendapatkan izin itu.

Kementerian Industri sedang mengerjakan aturan baru yang menarget ponsel-ponsel 4G. Aturan itu diperkirakan akan selesai Juni dan berlaku 1 Januari 2017. Aturan itu akan mewajibkan semua perusahaan yang menjual peralatan 4G, termasuk Apple dan Samsung, untuk memproduksi sekian persen 'konten lokal' di Indonesia.

Seorang pegawai Samsung memberikan instruksi pemakaian pada para pembeli ponsel pintar Galaxy di Jakarta. (Foto: Dok)
Seorang pegawai Samsung memberikan instruksi pemakaian pada para pembeli ponsel pintar Galaxy di Jakarta. (Foto: Dok)

Apple dan Samsung tidak berkomentar mengenai hal ini.

Tidak jelas apakah aturan ini akan menggantikan aturan yang sudah ada atau bagaimana mengukur konten lokal tersebut.

Indonesia memerlukan pangsa lebih besar dari impor telepon tahunan senilai US$3 miliar untuk mengurangi defisit perdagangan, ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Ponsel ini seharga $600-$700, jadi kita ingin $250-$300-nya masuk ke Indonesia," ujarnya, menunjuk pada iPhone miliknya.

Konten Lokal

Konten lokal dapat mencakup rancangan melalui biaya hak atas kekayaan intelektual di samping produksi ponsel, ujar Rudiantara. Ia menolak memberikan rincian lebih jauh mengenai persentase konten lokal.

Sekitar seperlima konten lokal harus merupakan penelitian dan pengembangan, yang berarti perusahaan-perusahaan harus memiliki pusat pengembangan di samping pabrik manufaktur, ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin.

Pengkritik aturan ''Made in Indonesia', termasuk Kamar Dagang Amerika, mengatakan kewajiban itu membingungkan dan dapat meningkatkan biaya, membatasi akses pada teknologi dan melanggar kewajiban-kewajiban dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Representatif Perdagangan AS mengemukakan keprihatinan-keprihatinan ini dengan pemerintah Indonesia dan WTO.

Namun Polytron optimistis dengan langkah tersebut, dan memperkirakan divisi selulernya akan menghasilkan laba pertama sejak dimulai pada 2011 pada akhir tahun.

"Dukungan untuk kami dari pemerintah merupakan janji bahwa merek-merek 4G lainnya tidak dapat menjual produk mereka di Indonesia jika konten lokalnya tidak mencapai 30 persen. Polytron sudah mencapai 35 persen. Jika sampai 40 persen, pemerintah mengatakan ada kemungkinan kewajiban lokal konten dinaikkan sampai 40 persen," ujar juru bicara Polytron, Santo Kadarusman.

Ia menolak berkomentar bagaimana konten lokal diukur.

Rudiantara mengatakan bahwa setelah mendengar keluhan-keluhan, ia 'tidak dapat memutuskan' apakah konten lokal wajib akan mencapai 40 persen, yang sebelumnya ia katakan pada perusahaan-perusahaan. Ia berencana mengeluarkan rancangan peraturan tersebut pertengahan April untuk memberikan perusahaan-perusahaan waktu untuk mengemukakan keprihatinan.

Ia mengatakan biaya yang lebih tinggi akan membuat Indonesia kesulitan berkompetisi hanya dalam sisi manufaktur, namun ia berharap pergeseran untuk mengikutsertakan penelitian dan pengembangan dapat membantu.

"Saya tidak gila. Menteri-menteri seharusnya nasionalis, namun bukan nasionalis chauvinistis," kata Rudiantara.

"Jika Indonesia bersaing hanya dalam memproduksi perangkat keras, akan sulit."

Recommended

XS
SM
MD
LG