Tautan-tautan Akses

Indonesia Perlu Kampanye Gencar untuk Terobos Ekspor Kayu ke AS


Indonesia harus melakukan kampanye gencar bahwa produk kayu yang diekspor bukan hasil pembalakan liar (illegal logging).
Indonesia harus melakukan kampanye gencar bahwa produk kayu yang diekspor bukan hasil pembalakan liar (illegal logging).

Pemberlakuan Lacey Act dari pemerintah AS harus dijawab dengan kampanye yang gencar, bahwa Indonesia betul-betul menjual produk kayu legal; bukan dari hasil pembalakan liar.

Lacey Act adalah UU yang dibuat pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2009, untuk memerangi praktik pembalakan liar, dan melarang perdagangan produk berbahan baku ilegal, termasuk produk kayu atau berbahan baku kayu.

Kebijakan ini mewajibkan eksportir dan importir membuat dokumen yang mendeklarasikan nama jenis kayu yang digunakan, negara asal sumber bahan baku kayu, jumlah kubik dan ukuran kayu, serta nilainya.

Direktur Perdagangan Hutan dan Program Keuangan dari lembaga “Forest Trends” Amerika Serikat, Kerstin Canby, menilai ‘pekerjaan rumah’ Indonesia saat ini adalah harus mampu meyakinkan, bahwa produksi kayu yang dikirim ke Amerika betul-betul sah, dari segi pengambilan di hutan, produksi, hingga pengiriman.

“Untuk produk kayu dari Indonesia yang dikirim tanpa sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) -- yang boleh jadi banyak dipasarkan di luar sana, Indonesia perlu segera melakukan kampanye publik. Tujuannya untuk memastikan bahwa seluruh kayu Indonesia tidak mendapatkan reputasi yang buruk,” kata Kerstin Canby, dalam sebuah diskusi dengan kalangan pebisnis kayu di Jakarta, Rabu sore.

Menurut Canby, kampanye publik mengenai legalitas kayu Indonesia bisa dilakukan oleh pemerintah dan asosiasi pengusaha kayu. Selain itu, Lacey Act juga menuntut transparansi dalam ekspor impor kayu produksi, sehingga menguntungkan dari segi penegakan hukum.

“Saya tidak tahu apakah pemerintah atau asosiasi penguasaha kayu di Indonesia siap mengkampanyekan dirinya sendiri, untuk mendapatkan pengawasan lebih seandainya Lacey Act meningkatkan pemasukan; dan sekaligus kami mengiklankan keuntungan membeli kayu dengan sertifikat SVLK. Hal ini yang bisa membedakan produk kayu Indonesia dengan kompetitor dari negara lain dengan produk yang sama,” jelas Canby.

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Strategi dan Politik, Boen Purnama
Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Strategi dan Politik, Boen Purnama

Sementara itu, staf ahli Menteri Kehutanan Bidang Strategi dan Politik, Boen Purnama, menjelaskan Indonesia beserta Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang, perlu kembali melakukan dialog mengenai kayu dengan sertifikat.

“Contohnya, apakah Amerika dapat menjamin keamanan produk kayu Indonesia secara lingkungan hidup, katakanlah semacam kepastian kualitas? Dan juga apakah Amerika mengakui sertifikat SVLK seperti halnya Eropa (karena sudah mengeluarkan Lacey Act),” tanya Boen Purnama.

Selain persyaratan yang berbeda-beda di setiap negara pengimpor, Indonesia juga harus menghadapi protes keras dari para aktivis, menyangkut kondisi hutan di Riau misalnya.

Boen Purnama menambahkan, Jepang termasuk yang mempertanyakan kecaman para aktivis, sebab tidak ingin menerima kayu yang bermasalah, serta harus ikut bertanggungjawab atas kepunahan habitat harimau Sumatera.

XS
SM
MD
LG