Tautan-tautan Akses

Indonesia Mungkin akan Keluarkan Peraturan tentang E-Commerce Medsos


FILE - Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers seusai menutup KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, 7 September 2023. (REUTERS/Willy Kurniawan)
FILE - Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers seusai menutup KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, 7 September 2023. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Indonesia mungkin akan mengeluarkan peraturan tentang penggunaan media sosial untuk menjual barang di dalam negeri, Selasa (26/9), kata Presiden Joko Widodo, sebuah langkah yang dimaksudkan untuk meredam ancaman terhadap pasar tradisional di negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara itu.

Para menteri telah berulang kali mengatakan bahwa penjual e-commerce yang menggunakan harga predator pada platform media sosial mengancam pasar tradisional di Indonesia, dan sebagian pejabat secara khusus menyebut platform video TikTok sebagai contohnya.

“Kami baru saja memutuskan penggunaan media sosial untuk e-commerce. Mungkin besok akan keluar,” kata Presiden Jokowi, dalam pidato video yang disiarkan pada hari Senin (25/9).

“Yang diharapkan masyarakat adalah kemajuan teknologi dapat menciptakan potensi perekonomian baru, bukan mematikan perekonomian yang sudah ada,” tambahnya.

Jokowi tidak menyebutkan perusahaan tertentu atau memberikan rincian lebih lanjut mengenai peraturan tersebut, yang sedang dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan. Peraturan perdagangan saat ini belum secara khusus mencakup transaksi langsung di media sosial.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya mengatakan bahwa “media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan,” dan berjanji untuk melarang penggabungan keduanya, mengutip fitur “langsung” TikTok yang memungkinkan orang untuk menjual barang.

Juru bicara TikTok Indonesia pada hari Senin mengatakan bahwa perdagangan sosial penting bagi penjual lokal dan membantu menghubungkan mereka dengan pembuat konten lokal yang dapat mengarahkan lalu lintas ke toko online mereka.

“Meskipun kami menghormati undang-undang dan peraturan setempat, kami berharap peraturan tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian lebih dari 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara tersebut, merujuk pada platform belanja TikTok.

Perusahaan itu mengatakan bahwa aplikasinya memiliki 325 juta pengguna aktif di Asia Tenggara setiap bulannya, 125 juta di antaranya berada di Indonesia. TikTok dimiliki oleh perusahaan teknologi China, ByteDance. [lt/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG