Tautan-tautan Akses

Indonesia Pulangkan Lima Napi Narkoba “Bali Nine” ke Australia


Warga Australia Matthew Norman, kiri, anggota kelompok "Bali Nine", berbicara dengan pejabat Indonesia di penjara Kerobokan di Bali, 6 Desember 2024.
Warga Australia Matthew Norman, kiri, anggota kelompok "Bali Nine", berbicara dengan pejabat Indonesia di penjara Kerobokan di Bali, 6 Desember 2024.

Lima warga Australia yang telah menjalani hukuman selama hampir 20 tahun di penjara Indonesia karena perdagangan heroin pada hari Minggu (15/12) dikembalikan ke negara kangguru itu berdasarkan kesepakatan yang dicapai antar kedua pemerintah. Kelimanya merupakan bagian dari terpidana mati kasus narkoba yang dikenal sebagai “Bali Nine.”

“Bali Nine” adalah julukan untuk sembilan narapidana Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena kasus sindikat narkoba. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens. Andrew and Myuran telah dieksekusi mati pada tahun 2015. Renae dibebaskan pada tahun 2018, sementara Tan Duc meninggal pada tahun 2018 saat menjalani pidana penjara seumur hidup. Saat ini tersisa lima orang yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott dan Martin.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham-Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram mengonfirmasi pemindahan tahanan berlangsung pada hari Minggu. Rekaman video yang dirilis pihak berwenang Indonesia menunjukkan Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke menandatangani dokumen serah terima, yang disaksikan kelima narapidana. Mereka kemudian dibawa ke sebuah pesawat menuju Australia.

Dokumen Pemindahan Napi

Pembicaraan tentang pemindahan lima narapidana narkoba ini telah dimulai beberapa bulan terakhir. Yusril telah menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana – yang berisi beberapa point persyaratan yang diajukan pemerintah Indoensia – kepada Burke di Jakarta awal Desember lalu.

Di antara point-point itu adalah pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia; dan bahwa Indonesia akan memindahkan narapidana dalam status sebagai terpidana, tetapi jika kelak setelah dipindahkan pemerintah Australia memberikan grasi, amnesti atau remisi maka Indonesia akan menghormatinya.

Perdana Menteri Anthony Albanese menyambut kabar pulangnya kelima warga Australia tersebut dan lewat X menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam sebuah pernyataan terpisah ia mengatakan kelimanya kembali ke Australia sebagai warga negara yang bebas. [em/jm]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG