Tautan-tautan Akses

Indonesia Ratifikasi Konvensi Penyandang Cacat


Pemerintah Indonesia diimbau untuk memberikan akses yang lebih besar bagi para penyandang cacat (foto: ilustrasi).
Pemerintah Indonesia diimbau untuk memberikan akses yang lebih besar bagi para penyandang cacat (foto: ilustrasi).

Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi konvensi PBB tentang hak penyandang cacat, yang merupakan bentuk keseriusan pemerintah menyantuni para penyandang cacat.

Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Muhammad Anshor menyatakan ratifikasi konvensi PBB ini merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para penyandang cacat.

Ratifikasi ini, kata Anshor akan memberikan kekuatan hukum mengikat terkait hak penyandang disabilitas antara lain akses khusus di fasilitas umum dan kesetaraan kesempatan kerja.

Muhammad Anshor mengatakan, "Ini lebih baik untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas karena disini paradigma baru yang saya sebutkan tadi itu memandang penyandang disabilitas itu sebagai subjek bukan objek lagi. Terus tidak dilihat juga sebagai individu yang cacat namun di sini dilihatnya sebagai individu yang bisa mengambil keputusan untuk dirinya sendiri secara penuh dan mempunyai hak, kewajiban yang setara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara."

Indonesia baru menyetujui meratifikasi konvensi penyandang disabilitas meskipun sudah ikut menandatangani konvensi tersebut sejak 2007. Di kawasan ASEAN, baru Laos dan Filipina yang meratifikasi, sedangkan sejumlah negara lainnya sudah menandatangani tapi belum ikut meratifikasi.

Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri menyatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait ratifikasi konvensi tersebut. Selain itu Undang-undang penyandang cacat yang ada selama ini akan direvisi.

Ketua Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia Ariani Soekanwo menyambut baik ratifikasi konvensi PBB tentang hak penyandang cacat yang dilakukan Indonesia. Namun, Himpunan Penyandang Cacat Wanita juga mengimbau pemerintah segera memberikan perlindungan dan mengedepankan hak para penyandang cacat dalam berbagai bidang kehidupan.

Ariani meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian dalam penanganan kelompok masyarakat disabilitas diberbagai kehidupan seperti penyediaan aksesibilitas. Selama ini penyandang disabilitas kurang mendapatkan perhatian dan tidak memiliki aksesibilitas yang baik.

"Seperti harus akses, bangunan harus akses. Bangunan transportasi, busway juga harus akses, kereta api akses, bangunan perkantoran, perbankan, rumah sakit akses dan kemudian juga sekolah, kita terbuka untuk bersekolah dimana-mana, inklusif itu sudah ada acuannya," ujar Ariani Soekanwo.

Lebih lanjut Ariani mengatakan DPR dan pemerintah harus peduli dan memberikan perhatian penuh agar mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan para penyandang cacat.

Ariani menambahkan, "Diadakan budgetnya khusus programnya untuk disabilitass. seperti program perempuan didaerah belum dimasukan. Selama ini mereka menganggap kita ini adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial."

Menurut Kepala Seksi Akreditasi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Nasional, Praptono, saat ini sebanyak 74,1 persen anak-anak berkebutuhan khusus tidak bersekolah. Hal ini terutama akibat masih adanya orangtua yang enggan menyekolahkan anak yang mengalami disabilitas.

XS
SM
MD
LG