Indonesia Siapkan Peraturan Pemerintah untuk Fasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peraturan pemerintah untuk memfasilitasi diaspora eks-WNI di luar negeri yang ingin kembali ke tanah air. Peraturan yang diproyeksikan selesai sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir ini akan beri hak yang sama seperti warga negara, kecuali hak politik.
Episode
-
Februari 25, 2025
Indeks Keselamatan Meningkat, Tapi Banyak Jurnalis Masih Cemas
-
Februari 21, 2025
Pengamat: Religiositas Seseorang Tidak Bisa Dilihat dari “Luar”
Forum