Pihak berwenang menangkap lima tersangka pemburu liar sepasang harimau Sumatra yang hampir punah dan menyita empat janin yang disimpan dalam sebuah toples, kata seorang pejabat kehutanan Minggu (8/12).
Eduward Hutapea, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra, mengatakan kelima tersangka -- empat laki-laki dan seorang perempuan -- ditangkap oleh tim kepolisian dan para petugas Kementerian Kehutanan dalam penyerbuan terpisah di dua desa di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (7/12). Tim melakukan penyerbuan setelah mendapat informasi dari warga desa.
Eduward mengatakan polisi menyita keempat janin yang diawetkan dan kulit harimau dewasa dari para tersangka. Dua di antara mereka diyakini bertindak sebagai penjual.
Dia mengatakan polisi sedang menyelidiki apakah mereka merupakan bagian dari sindikat perdagangan hewan satwa liar ilegal.
Harimau Sumatra adalah subspesies harimau yang paling langka dalam daftar merah Serikat Internasional untuk Konservasi Alam. Kini jumlah yang tersisa hanya sekitar 400, berkurang dari 1.000 pada 1970an, akibat kehancuran hutan dan perburuan liar. [vm/ft]