Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan strategi lima-tahun atau roadmap untuk industri keuangan syariah, sebuah upaya terbaru untuk memperluas jangkauan sektor tersebut.
Strategi tersebut berisi agenda ekstensif mulai dari pengurangan biaya produk-produk syariah sampai pengembangan program-program pendidikan dan pelatihan.
Hal ini bertujuan untuk mendorong pasar keuangan syariah yang tetinggal dibandingkan di negara-negara lain. Bank-bank syariah hanya mencakup kurang lebih 5 persen dari aset perbankan total di Indonesia, dibandingkan dengan 20 persen di Malaysia dan 50 persen di Arab Saudi.
Pihak berwenang ingin bank-bank syariah Indonesia memegang setidaknya 15 persen pangsa pasar pada tahun 2023, sebuah target ambisius mengingat pertumbuhan sektor itu melambat.
"Sulit untuk melihat bagaimana target itu dapat dicapai tanpa reformasi substansial dalam sektor perbankan syariah," menurut Khalid Howladar, kepala keuangan syariah global dari Moody’s.
"Secara global, sektor ini masih memiliki pertumbuhan positif. Indonesia khususnya memiliki banyak potensi, tapi telah lama negara itu memiliki potensi."
Sebagian masalah ada pada kurangnya kesadaran publik akan keuangan, dan keuangan syariah tertinggal, menurut survei nasional yang dilakukan OJK.
Strategi baru ini diharapkan memperluas aktivitas-aktitivas pendidikan dan promosi, sambil mengembangkan aturan dan sertifikasi industri untuk ahli-ahli agama yang mempromosikan produk-produk keuangan syariah.
Aturan-aturan mengenai saham dan obligasi syariah akan dikembangkan tahun ini, sementara hukum mengenai sekuritas syariah akan dibuat pada 2017.
OJK juga akan mempercepat pendaftaran sekuritas syariah dan melonggarkan batas-batas terkait reksa dana syariah. Lembaga ini juga akan menerbitkan aturan-aturan mengenai versi syariah dari perdagangan marjin, perjanjian pembelian kembali dan perlindungan nilai (hedging).
Koordinasi diantara badan-badan pemerintah akan ditingkatkan, termasuk antara Bank Indonesia dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kecuali di Malaysia, kurangnya koordinasi di negara-negara mayoritas penduduk Muslim telah lama menghambat pertumbuhan industri tersebut, ujar Howladar.
November lalu, OJK menandatangani perjanjian dengan badan syariah nasional untuk memperkuat pengawasan industri keuangan syariah, dan mendukung pendekatan tersentralisasi yang disukai di seluruh dunia.