Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pergantian isitilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM pada level 1-4 mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Kriteral level tersebut mengacu pada transmisi penyebaran virus dan kapasitas respons.
Dalam hal ini, paparnya, situasi level 4 artinya transmisi dan kapasitas respons belum memadai sehingga perlu diperbaiki. Dari kriteria jumlah kasus dan kapasitas respons, level 4 merujuk pada jumlah kasus positif terkonfirmasi di atas 150 orang per 100 ribu penduduk dan tingkat perawatan di atas 30 per 100 ribu penduduk.
“Kemudian tentu kita melihat kemampuan terbatas daripada tes positivity rate. Kemudian mendorong kontak tracingnya, dan juga terkait dengan bed occupancy ratio (BOR), sehingga apabila ada salah satu dari kriteria tersebut yang kena maka itu kita masukkan dalam level 4,” ungkap Airlangga dalam telekonferensi pers, di Jakarta, Rabu (21/7).
Harmonisasi istilah PPKM per level yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 ini, katanya, juga merupakan permintaan dari para pemimpin daerah karena tingkat penyebaran wabah virus corona di masing-masing wilayah berbeda.
Ia menjelaskan Instruksi Mendagri sudah mengatur kriteria level agar pemerintah daerah mendapatkan kejelasan wilayahnya masuk level mana. Peraturan tersebut juga mengatur target pengujian dan pelacakan untuk daerah sesuai level PPKM masing-masing. Hal itu untuk memudahkan pemerintah pusat melacak tingkat penularan virus di suatu daerah.
Target jumlah pengujian bervariasi disesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing daerah.
“Misalnya sebagai contoh di Pontianak, jumlah target per hari nya 1.412, Pekanbaru 1.658, jadi ini bervariasi tergantung jumlah penduduk,” tuturnya.
Dia menjelaskan PPKM level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, sedangkan PPKM Level 3-4 berlaku di 15 kabupaten/kota di luar jawa dan Bali, hingga 25 Juli. Pemerintah akan melonggarkan PPKM secara bertahap mulai 26 Juli, jika terjadi tren penurunan kasus.
Airlangga menambahkan pemerintah juga mempersiapkan tambahan alokasi anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp55,21 triliun dalam bentuk kartu sembako, diskon listrik, insentif usaha mikro dan lain-lain.
Klaim Penurunan Kasus
Dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM per level merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.
Luhut mengklaim dari data yang dilaporkan sejumlah pemda, selama masa penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli-20 Juli telah terjadi tren penurunan kasus terkonfirmasi COVID-19; penurunan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) bagi pasien COVID-19 di rumah sakit; dan penurunan mobilitas masyarakat.
Dia mencontohkan BOR di Jawa Barat yang sudah turun menjadi 79 persen, sedangkan beberapa kabupaten sudah masuk level 2.
“Tapi kita tidak ingin buru-buru, biarlah lima hari ke depan ini kita pikir lebih tenang sehingga bisa lebih baik keadaannya, karena sifat daripada delta varian ini akan kelihatan 2-3 minggu. Jadi memang sudah waktunya mereka mulai menurun tapi kita tetap waspada mengenai hal ini,” ungkap Luhut.
Untuk menekan tingkat penularan dan risiko kematian, ujar Luhut, pemerintah akan meningkatkan pengujian dan pelacakan di wilayah-wilayah padat penduduk, yakni di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek); Bandung, Surabaya, Solo, Semarang dan Malang. Pemerintah, katanya juga akan tetap mempercepat laju vaksinasi COVID-19.
Subsidi Upah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada delapan juta pekerja/buruh dengan sebesar Rp1 juta per orang. Menurutnya, subsidi upah akan diberikan kepada buruh yang bekerja di sektor yang terdampak, terutama pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4. Data penerima bantuan tersebut bersumber dari data kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan untuk subsidi upah diperkirakan sebesar Rp8 triliun.
Pihaknya pun mengusulkan pekerja pada sektor lain yang terdampak juga bisa menerima bantuan ini, yakni sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, property, dan real estat.
Larangan Masuk untuk WNA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia dalam penerapan PPKM Level 1-4 ini. Sebelumnya, TKA yang bekerja untuk proyek strategis nasional (PSN) boleh masuk ke Tanah Air.
Dalam aturan baru itu, orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; serta orang asing dengan tujuan kesehatan atau kemanusiaan.
Yasonna menjelaskan pihak-pihak tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait dan harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan COVID-19 seperti sudah divaksinasi, harus melakukan karantina, dan memiliki hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif.
Peraturan untuk TKA ini berlaku sejak 21 Juli dengan masa transisi dua hari.
“Ini kebijakan kita, dan nanti melihat perkembangan sesuai dengan arahan Presiden, kita akan melihat pelonggaran berikutnya tergantung kepada situasi,” ungkap Yasonna. [gi/ft]