Irak telah sepakat untuk memberi ganti rugi kepada orang-orang Amerika yang diperlakukan tidak sebagaimana mestinya oleh pemerintahan mantan Presiden Saddam Husein selama perang Teluk yang pertama.
Jurubicara Kedutaan Amerika David Ranz mengatakan hari Sabtu pejabat-pejabat Amerika dan Irak menandatangani perjanjian itu pada tanggal 2 September. Dia tidak menyebut jumlah ganti rugi itu namun The Christian Science Monitor mengatakan, uang ganti rugi berjumlah sekitar 400 juta dolar.
Sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Irak mengatakan, perjanjian itu dirancang untuk “menuntaskan klaim hukum" bagi warga Amerika yang diwariskan dari rejim Saddam Hussein.
Sejumlah warga Amerika yang ditangkap Irak selama Perang Teluk yang dimulai tahun 1990 digunakan sebagai perisai manusia. Beberapa pihak mengatakan, mereka disiksa oleh pasukan Saddam Hussein.
Setelah perang, PBB memerintahkan Irak untuk menyiapkan dana ganti rugi untuk para korban invasi Irak ke Kuwait. Menurut rencana itu, Baghad diminta untuk menyisihkan 5 persen dari pendapatan minyak dan gas untuk program ganti rugi itu.