Televisi pemerintah Iran memberitakan hari Senin (8/4), keputusan Washington memasukkan Korps Pengawal Revolusi Iran sebagai organisasi teroris asing, bertentangan dengan hukum internasional dan tidak sah.
"Tidak ada satu negara lain yang mempunyai hak hukum untuk mencap angkatan bersenjata satu negara lainnya sebagai teroris. Adalah pengaruh Iran di Timur Tengah serta keberhasilannya memerangi negara Islam ISIS yang berada di belakang keputusan itu," kata siaran televisi itu tanpa menyebut sesuatu sumber resmi.
Presiden Amerika Donald Trump hari Senin (8/4) mencap Pengawal Revolusi Iran sebagai organisasi teroris asing, keputusan yang meningkatkan ketegangan di Timur Tengah.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Bahrain hari Senin menyambut baik keputusan Amerika itu. Bahrain yang dipimpin kerajaan yang bermahzab Suni menuduh Iran yang dipimpin Muslim Syiah mendukung kelompok-kelompok Syiah anti pemerintah di Bahrain. Teheran membantah tuduhan ini. (al)