Iran telah melangkah semakin dekat untuk memenjarakan kembali seorang perempuan aktivis HAM atas tentangannya yang dilakukan secara damai terhadap penguasa Islamis di negara itu. Seorang sumber memberitahu VOA perempuan itu dijatuhi hukuman penjara enam tahun karena mengkritik penguasa Islamis dengan protes di jalan dan media sosial.
Berbicara dari Iran sebelumnya bulan ini, seorang sumber yang dekat dengan aktivis Jila Karamzadeh Makvandi mengatakan perempuan itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena berpartisipasi dalam protes antipemerintah di jalan-jalan dan menyatakan pandangan antipemerintah di media sosial.
Babak Paknia, salah seorang pengacara Makvandi, melaporkan tentang hukuman itu dalam cuitan 4 Oktober lalu.
Sumber itu menyatakan, hakim Iran Seyed Ali Mazloum memerintahkan Makvandi untuk menjalani hukuman lima tahun penjara karena “berkumpul dan bersekongkol menentang keamanan nasional” dan satu tahun lainnya karena menyebarkan propaganda antipemerintah.
Berdasarkan undang-undang Iran, hukuman penjara efektif Makvandi adalah lima tahun. Ia masih bebas dengan jaminan, sambil menunggu putusan banding, setelah pihak berwenang menangkapnya pada 12 November 2019, dan menahannya selama 20 hari.
Paknia mengajukan banding atas hukuman itu pada 29 September, sebut sumber VOA yang menyatakan bahwa Makvandi ditahan karena berpartisipasi dalam protes antipemerintah yang melanda Iran November tahun lalu untuk menentang kenaikan harga BBM bersubsidi.
Kantor berita Ensaf menyebut hukuman Makvandi dalam artikel 5 Oktober, dengan mengutip kantor berita aktivis HAM (HRANA) yang beroposisi. Tetapi tidak ada pernyataan resmi dari pihak berwenang Iran mengenai kasusnya di media pemerintah, dan juga tidak ada pernyataan mengenai kapan pengadilan banding akan mulai meninjau hukumannya. [uh/ab]