Kalangan Istana akhirnya memberi klarifikasi atas isu dwi kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar, yaitu kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno usai mendampingi Presiden pada HUT Pramuka ke 55 tahun di Cibubur Minggu (14/8) menjelaskan bahwa Archandra Tahar adalah pemegang paspor Indonesia.
"Jadi kami ingin tegaskan, bahwa pak Archandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Jadi beliau masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia yang berlaku sampai tahun 2017," ujarnya.
Pratikno mengatakan, Presiden meminta Archandra pulang ke Indonesia karena memiliki kualifikasi dan prestasi berskala internasional.
"Pak Archandra punya kualifikasi internasional. Beliau juga adalah seorang manajer yang hebat. Beliau bekerja pada perusahaan besar terkait off shore di Amerika. Nah ini pak Presiden tertarik dengan figur yang bersangkutan," tambahnya.
Namun demikian, Pratikno belum bersedia berkomentar soal status resmi kewarganegaraan Archandra yang dikabarkan sudah menjadi warganegara AS.
"Nanti ditanyakan kepada otoritas yang bisa menjelaskan itu lah ya. Dari kami itu saja dulu," ujarnya.
Menteri ESDM Archandra Tahar memberikan pernyataan resmi terkait isu dwi-kewarganegaraan dalam website resmi www.esdm.go.id Minggu (14/8). Arcandra menegaskan, hingga kini dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat (AS).
Archandra menuturkan, dirinya berangkat ke negeri Paman Sam itu pada tahun 1996. Dan sampai saat ini Archandra juga masih memegang paspor Indonesia. Kepada awak media Archandra mempersilakan untuk mengecek paspor Indonesianya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan penelitian terhadap perjalanan yang dilakukan Menteri ESDM Archandra Tahar. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie Sabtu (13/8) menjelaskan, penelitian ini dilakukan terkait dugaan kewarganegaraan ganda, yang dimilik Archandra. Penelitian yang dilakukan diantaranya adalah perlalulintasan Archandra keluar negeri dan masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan di bandara atau pelabuhan. Ronny menjelaskan, data yang telah dimiliki oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sejak Sabtu (13/8), sejumlah pesan berantai melalui media sosial whatsapp beredar mempertanyakan integritas Archandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS. Dalam pesan berantai itu disebutkan, saat dilantik sebagai Mensteri ESDM oleh Presiden Jokowi pada Rabu (27/7), Archandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.
Masih dalam pesan itu disebutkan, karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Archandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya. Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston AS, dengan masa berlaku lima tahun. Tercatat, sejak Maret 2012, Archandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.
Namun, saat Archandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya. Terkait hal itu menurut pesan itu, Archandara dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.
Presiden RI Joko Widodo melantik Archandra sebagai Menteri ESDM pada Rabu (27/7). Pengganti Sudirman Said ini merupakan seorang profesional di bidang energi dan sumber daya mineral. Archandra menghabiskan 20 tahun masa studi dan kariernya di AS, menimba ilmu di berbagai perusahaan minyak dan gas bumi AS. [gp]