Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Surabaya, Istiqfar Ade Noordiansyah, menilai ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pelindo III terkait pengabaian hak-hak pekerja, khususnya pada 98 orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Gugatan pidana akan disiapkan bila langkah-langkah menuntut hak 98 pekerja ini tidak digubris. LBH juga akan melakukan iji meteri ke Mahkamah Konstitusi, atas pengesahan pekerja magang oleh Kementerian BUMN yang dilakukan Pelindo III.
“Akan mengajukan gugatan hukum, salah satu yang paling penting dalam gugatan hukum ini kan adanya pelanggaran berkaitan dengan upah, THR, kemudian anggaran BPJS yang tidak dibayarkan sebanyak 5 bulan terakhir, yang masuk dalam potensi penggelapan dalam unsur pidana. Sedangkan dari upaya-upaya hukum yang lain akan ditempuh uji materiil ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kebijakan Pelindo III yang mempekerjakan pekerja magang yang itu terlegitimasi oleh Kementerian BUMN, itu akan dilakukan uji materi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7/2014 yang meniadakan outsourcing apabila tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Istiqfar.
Ke-98 orang pekerja PT. Pelindo III dialihkan ke anak perusahaan itu setelah menjalani rekrutmen sebagai pegawai dan dimagangkan selama dua tahun. Padahal perusahaan yang bernama PT. Pelindo Daya Sejahtera itu tidak terkait dengan inti bisnis Pelindo III, yakni perusahaan penyedia jasa pengamanan.
Ketua Serikat pekerja Pelindo III, Reino Andriano mengatakan, pihaknya menuntut Pelindo III menerima ke-98 orang ini sebagai pekerja tetap, sesuai prosedur yang telah dijalani para pekerja.
“Kita itu recruitment murni untuk direkrut sebagai, menjadi pegawai tetap Pelindo III, dan sudah dinyatakan lulus dan sudah terima SK 80 persen, kita dimagangkan setahun ditambah lagi setahun total 2 tahun, ketika 2 tahun bukannya kita terima SK penuh 100 persen, malah kami dilimpahkan kepada PT. PDS (Pelindo Daya Sejahtera), anak perusahaan Pelindo III yaitu PPJP, yang ijin operasionalnya pengamanan tadi, dan sudah ilegal, dan ijin operasionalnya sudah habis tanggal 29 Mei kemarin," ujar Reino.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan, PT. Pelindo III telah didapati melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan, karena mengabaikan hak pekerja dan prosedur perekrutan tenaga kerja yang semestinya.
“Kami mendapati ada begitu banyak hak normatif yang hilang, mulai dari upah yang dibayar dibawah standard, THR yang tidak dibayarkan, pemberangusan serikat, hubungan kerja yang tidak dipenuhi dengan baik, kemudian membentuk lembaga atau institusi outsourcing yang bukan core bussinessnya, dan seterusnya, yang pada intinya adalah begitu banyak kasus pelanggaran hak normatif yang terang-terangan dilakukan oleh Pelindo III," kata Herlambang.
Anggota DPR RI dari Komisi VI yang membidangi BUMN, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, hak-hak pekerja yang terampas harus dikembalikan oleh Pelindo III, sesuai rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kota dan provinsi, maupun Kementerian Tenaga Kerja.
“Persoalan tenaga kerja di Pelindo III ini, kami meminta untuk segera diselesaikan, karena semua pihak baik itu Disnaker Kota Surabaya, Disnaker Provinsi, dan Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan pengawalan dengan baik, dan sudah ada pengawasan dan mengeluarkan rekomendasi, agar para pemagang ini dipekerjakan di Pelindo III dan mendapatkan hak-hak pekerjanya," kata Rieke.