Tautan-tautan Akses

Istri Mendiang Pemimpin ISIS Dijatuhi Hukuman Mati di Irak


Mendiang pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi (foto: dok).
Mendiang pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi (foto: dok).

Salah seorang istri mendiang pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi dijatuhi hukuman mati pada hari Rabu (10/7) oleh pengadilan Irak karena diduga membantu kelompok teroris itu menahan para perempuan Yazidi.

Hukuman tersebut, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Karkh di Irak, menyatakan bahwa para perempuan anggota agama minoritas itu diculik oleh para anggota ISIS di wilayah Sinjar Irak dan ditahan di rumah perempuan tersebut.

Kejadian itu merupakan bagian dari serangkaian serangan yang terjadi pada bulan Agustus 2014. Ribuan perempuan Yazidi menjadi korban penyelundupan manusia, serta pelecehan berbasis seks lainnya. PBB menganggap serangan itu sebagai genosida.

Istri mendiang pemimpin ISIS itu belum disebutkan namanya secara publik, namun pejabat pengadilan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa dia adalah Asma Mohammad. Dia dilaporkan telah ditahan di Turki pada tahun 2018, tetapi baru diserahkan kepada pejabat Irak pada tahun 2023.

Hukuman tersebut dijatuhkan sesuai dengan undang-undang anti-terorisme dan penyintas Yazidi di negara itu. Istri mendiang pemimpin ISIS tersebut diduga membantu dan memfasilitasi penculikan, dan pengadilan mengatakan dia ikut serta dalam “menahan para perempuan Yazidi di rumahnya.”

Hukuman tersebut menunggu ratifikasi oleh pengadilan banding Irak, yang harus diperoleh agar hukuman dapat dilaksanakan. [lt/ab]

Forum

XS
SM
MD
LG