Tautan-tautan Akses

Jaksa Agung Tak akan Tunda Eksekusi Mati Gelombang Keempat


Rapat kerja antara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kemeja putih) dengan Komisi III bidang Hukum dan Pemerintahan DPR RI di gedung parlemen di Jakarta, Senin 26/9 (VOA/Fathiyah).
Rapat kerja antara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kemeja putih) dengan Komisi III bidang Hukum dan Pemerintahan DPR RI di gedung parlemen di Jakarta, Senin 26/9 (VOA/Fathiyah).

Jaksa Agung M. Prasetyo hari Senin (26/9) menyatakan tidak akan menunda eksekusi mati gelombang keempat terhadap para narapidana kasus narkotika.

Jaksa Agung M. Prasetyo menunjukkan isyarat itu dalam rapat kerja dengan Komisi III Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (26/9). Namun, M. Prasetyo tidak menjelaskan kapan eksekusi gelombang keempat terhadap para terpidana mati kasus narkoba bakal dilakukan.

"Jadi semua putusan pengadilan sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap) harus dilaksanakan oleh jaksa, begitu pun eksekusi mati. Demi kepastian hukum dan untuk mengakhiri proses penyelesaian perkara. Juga menjaga kedaulatan hukum nasional ditinjau dari negara lain yang warga negaranya menjalani eksekusi mati di Indonesia. Hukum harus ditegakkan," tutur Prasetyo.

Indonesia melangsungkan eksekusi hukuman mati tahap ketiga 29 Juli lalu terhadap empat terpidana kasus narkoba, yakni Freddy Budiman (Indonesia), Humphrey Jefferson (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

Padahal sebelumnya diketahui ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi ketika itu. Selain keempat orang tersebut, juga ada nama Ozias Sibanda (Nigeria), Eugene Ape (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Merri Utami (Indonesia), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan), Frederick Luttar (Nigeria), Agus hadi (Indonesia), dan Pujo Lestari (Indonesia).

Menurut M. Prasetyo, sembilan terpidana mati yang belum dieksekusi itu hingga kini masih mendekam di Nusakambangan. Hanya satu – yaitu Merri Utami – yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap.

"Terpidana memanfaatkan Pasal 264 ayat 3 KUHAP tentang tidak ada ketentuan batasan waktu pengajuan peninjauan kembali. Ini menjadi modal mereka untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi. Ditambah lagi adanya putusan MK menyatakan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali. Begitu juga putusan MK tebtang penghapusan batasan waktu pengajuan grasi," tambah Prasetyo.

Anggota Komisi III Ruhut Sitompul asal Pratai Demokrat mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo supaya tidak ragu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati berkekuatan hukum tetap.

"Kejaksaan itu melakukan eksekusi sebagai eksekutor, itu sudah benar. Kita harus bantu Pak Buwas (Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso) berantas narkoba. Tapi tolong lebih banyak lagi ada efek jera, karena faktanya tidak jera," kata Ruhut.

Sementara Arsul Sani, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menyayangkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang mirip “festival”, karena ramai menjadi tayangan publik, sementara efek jeranya justru belum tampak. [fw/em]

Jaksa Agung Tak akan Tunda Eksekusi Mati Gelombang Keempat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:31 0:00

Recommended

XS
SM
MD
LG