Kepala Jaksa Penuntut di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan ia “benar-benar khawatir” dengan rencana ofensif darat Israel ke Gaza.
Berbicara di gedung ICC di Den Haag, Khan mendesak semua pihak dalam konflik itu untuk mematuhi hukum internasional, dan bahwa kantornya akan meminta pertanggungjawaban siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.
“Semua perang memiliki aturan, dan hukum yang berlaku untuk konflik bersenjata tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membuat aturan-aturan tersebut menjadi hampa atau tanpa makna,”ujar pengacara asal Inggris tersebut.
“Jika ada kejahatan yang terjadi, kami akan mengusut hingga ke akarnya,” tegasnya.
Serangkaian serangan Israel menghantam Rafah pada Senin (12/2) dini hari. Kota yang terletak di tepi selatan Jalur Gaza itu telah dipadati oleh lebih dari 1,4 juta warga Palestina yang melarikan diri dari perang Israel-Hamas yang telah berlangsung selama empat bulan.
Israel telah mengisyaratkan serangan darat di Gaza akan menarget kota padat penduduk di perbatasan Mesir itu.
“Saya sangat khawatir dengan laporan-laporan dari Rafah. [Khawatir] akan kemungkinan serangan darat lebih lanjut yang dilakukan oleh pasukan Israel, laporan soal pemboman, dan realitasnya hukum perang harusla dihormati. Mereka tidak bisa dibiarkan begitu saja," kata Khan, yang juga menyerukan pembebasan semua sandera dengan segera.
Pasukan Israel pada Senin pagi menyelamatkan dua sandera dari sebuah gedung apartemen di Rafah. Menurut pihak berwenang Palestina, sedikitnya 67 warga Palestina tewas dalam operasi tersebut.
“Warga sipil yang mencoba bertahan hidup, yang telah meninggalkan rumah mereka karena perintah untuk mengungsi, karena penembakan dan pengeboman, mencoba untuk pindah ke daerah yang semakin terkonsentrasi. Ke mana lagi mereka pergi?” ungkap Khan. [em/rs]
Forum