Tautan-tautan Akses

Jaksa Menilai Keberatan Ahok dan Kuasa Hukumnya Tidak Miliki Dasar Hukum


Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016 (Foto: dok).
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016 (Foto: dok).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Agenda sidang kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kali ini adalah mendengarkan tanggapan tim jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok dan kuasa hukumnya. Jaksa Penuntut Umum menilai nota keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum

Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menunda mengeluarkan putusan sela dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Dwiarso menetapkan hal itu setelah mendengar tanggapan tim jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang disampaikan Ahok dan tim kuasa hukumnya terhadap surat dakwaan dalam sidang perdana Selasa pekan lalu.

"Setelah majelis bermusyawarah majelis berpendapat oleh karena ini sudah diatur secara tegas Pasal 156 ayat 1 dan itu aturan mengikat, maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Untuk sidang putusan akan kami tunda sidang hari ini dan kami laksanakan Selasa depan tanggal 27 Desember dengan perintah terdakwa tetap hadir," kata Dwiarso.

Dalam tanggapan atas nota keberatan Ahok, tim jaksa yang dipimpin Ali Mukartono meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara. Jaksa menyebut seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh Ahok dan penasihat hukum tidak mempunyai dasar hukum dan patut ditolak.

Atas materi keberatannya,Ahok menyatakan dirinya sangat peduli dengan kepentingan umat Islam, jaksa Ali Mukartono berpendapat sepanjang hal itu terkait kedudukan kebijakan terdakwa sebagai gubernur dalam penggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja), itu merupakan hal wajar dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja.

Jaksa Ali menyatakan itu sudah menjadi tanggung jawab Ahok sebagai gubernur dalam melayani kepentingan masyarakat yangdia pimpin. Jaksa Ali menegaskan keberatan itu tidak bisa menjadi pembenaran bahwa Ahok tidak berniat menistakan agama Islam.

Jaksa Ali menjelaskan pengadilan atas Ahok bukan karena tekanan massa tapi memiliki unsur pidana seperti terdapat dalam rekaman video. Dia menambahkan waktu 14 hari pelimpahan perkara di pengadilan tidak melanggar KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) karena memang sudah lengkap.

Jaksa Ali membantah keberatan penasihat hukum Ahok yang menyebut penetapan tersangka kliennya melanggar hak asasi. Menurut jaksa, kalau memang dinilai ada pelanggaran hak asasi soal status Ahok sebagai tersangka, tim kuasa hukum Ahok mestinya mengajukan praperadilan atas keputusan polisi itu, bukan dalam nota keberatan.

"Terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum didakwa melanggar Pasal 156 a dalam dakwaan pertama. Pasal 156a identik dengan pasal 4 Undang-undang nomor 1/PNPS/1965, sehingga perbuatan terdakwa melanggar pasal 156 a huruf a KUHP tidak memerlukan prosedur sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Dengan demikian, dakwaan pasal 156 a huruf a kepada terdakwa bukan dakwaan prematur," jelas Jaksa Ali.

Ahok didakwa menodai agama Islam karena menyebut dan mengaitkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dengan pemilihan gubernur Jakarta saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Di luar Persidangan, Ahmad Suhada, pelaksana lapangan dari GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Majelis Ulama Indonesia menegaskan akan terus mengawal jalannya sidang agar hukum ditegakkan secara adil dan profesional.

Jaksa Menilai Keberatan Ahok dan Kuasa Hukumnya Tidak Miliki Dasar Hukum
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:35 0:00

"(Pengawalan) ini penting sekali sebagaimana kita ketahui iklimnya sangat tidak kondusif. Sidang ini sangat panas sekali posisinya karena Ahok masih sampai detik ini didukung oleh beberapa partai politik. Dukungan itu bertolak belakang dengan keinginan kaum muslim bangsa Indonesia. Jadi kalau tidak dikawal, bisa saja akan menguap, prinsip keadilannya bisa tidak terwujud," kata Ahmad Suhada.

Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok, menjelaskan pihaknya sebenarnya berhak menanggapi pendapat tim jaksa penuntut umum. Dalam kasus Ahok, dia menambahkan, jaksa tidak melaksanakan mekanisme teguran keras lewat surat keputusan bersama menteri agama, menteri dalam negeri, dan jaksa agung. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG