Sidang perdana dugaan penistaan agama yang dituduh dilakukan oleh gubernur non aktif DKI Jakarta – Basuki Tjahaya Purnama atau akrab dikenal sebagai Ahok – dijadwalkan akan dimulai hari Selasa (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang dilangsungkan kurang dari tiga bulan setelah sosok yang kerap dikenal bicara lugas itu mengeluarkan pernyataan tentang surat Al Maidah ayat 51, yang memicu kecaman dan demonstrasi besar-besaran.
Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu picu kecaman luas
Dalam suatu kunjungan ke Kepulauan Seribu 27 September 2016, Ahok – di hadapan ratusan warga dan pemuka masyarakat setempat – mengatakan “... khan bisa saja dalam hati kecil, bapak ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi pake surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu."
Video rekaman pernyataan Ahok yang beredar luas di media sosial – dengan atau tanpa pemenggalan kata – dikecam luas.
Sebagian umat Islam menilai Ahok telah menistakan ayat suci Al Qur'an, tetapi sebagian lainnya menilai pemenggalan kata tertentu yang membuat makna ayat suci itu menjadi berbeda.
Surat Al Maidah ayat 51 yang menjadi perhatian dalam kasus ini menyatakan “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)."
Pertentangan keras terjadi di forum-forum diskusi, media mainstream hingga media sosial. Permohonan maaf Ahok yang disampaikan secara terbuka pada awal Oktober tampaknya tidak membuahkan hasil. Sejumlah pihak mengadukannya ke polisi, termasuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Demonstrasi besar-besaran menuntut penangkapan Ahok pun terjadi di beberapa tempat, termasuk di depan Istana Negara pada 4 November dan di lapangan Monumen Nasional pada 2 Desember lalu.
Polisi tetapkan Ahok sebagai tersangka
Setelah melakukan pengkajian dan penyelidikan, polisi menilai Ahok telah melanggar pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Pasal itu menyatakan “barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia... dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun”.
Pertengahan November lalu Ahok pun ditetapkan sebagai tersangka dan hari Selasa (13/12) ini sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok pun digelar.
Pengamanan ketat tampak dilakukan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana sidang akan dilangsungkan. Selain wartawan yang bersiap meliput dan menyiarkan langsung jalannya sidang, tampak pula wakil-wakil beberapa organisasi yang mengatakan “ingin mengawal jalannya persidangan”.
Ahok sendiri selama ini menanggapi dengan tenang demonstrasi dan kecaman luas terhadapnya. Rumah Lembang yang menjadi markas tim pemenangannya sebagai gubernur DKI Jakarta, tetap disambangi ratusan warga setiap hari, baik untuk menyampaikan dukungan moril kepadanya, maupun sekedar menyampaikan keluhan dan masalah yang memang digagas Ahok ketika menjabat sebagai gubernur aktif.
Jelang sidang, Ahok kembali sampaikan permohonan maaf
Pada peringatan Maulid Nabi hari Minggu (11/12), Ahok kembali menyampaikan permohonan maaf kepada warga. “Saya minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Saya juga meminta didoakan besok dalam persidangan semua berjalan lancar dan dimudahkan”, cuit Ahok lewat akun Twitter-nya. Pada saat bersamaan muncul pula tagar dukungan untuk Ahok di Twitter. Menurut pemantauan VOA, hingga Senin pagi (12/12) tagar “DoaUntukAhok” sudah digunakan sebanyak lebih dari 73 ribu dan di-share lebih dari 120 ribu kali.
Untuk mengamankan jalannya sidang perdana ini, Polda Metro Jaya telah menyiapkan strategi pola pengamanan terbuka dan tertutup.
“Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta permohonan pengamanan bagi anggota hakim dan pengunjung, serta lokasi yang ada. Polda Metro Jaya sebagai delik lokusnya yang ada akan menurunkan personilnya untuk mengamankan lokasi”, ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitoumpul kepada wartawan di Mabes Polri hari Senin (12/12).
Pekan lalu Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian mengatakan diperkirakan pengerahan massa dalam jumlah besar masih akan terjadi selama proses persidangan. [em]