Sejumlah kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng di masyarakat belum efektif. Pantauan VOA Indonesia, harga minyak goreng kemasan 2 liter di pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih bertengger di kisaran Rp50 ribu. Dari sebelumnya di kisaran harga Rp28 ribu pada akhir 2021.
Adapun minyak goreng curah masih sulit ditemui di sejumlah tempat di Kabupaten Bekasi, sedangkan di Kemayoran, Jakarta berkisar harga Rp15-20 ribu per liter.
Seorang ibu rumah tangga, Diny Rantykasari, yang tinggal di Bekasi sempat berharap harga minyak goreng akan turun setelah Kejaksaan Agung memproses dugaan pidana dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
"Tertangkapnya mafia semoga ada efeknya ke minyak goreng, karena bagi masyarakat yang terpenting harga minyak turun ke harga sebelumnya," jelas Diny Rantykasari, Kamis (28/4/2022).
Hal senada disampaikan Sabrina, warga Kemayoran, Jakarta, yang bersyukur Kejaksaan Agung mampu mengungkap kasus kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat. Ia berharap proses hukum ini dapat membuat minyak goreng tersedia dan harganya terjangkau oleh masyarakat. Ia mengaku harus menahan diri untuk tidak membeli minyak goreng saat harga sedang tinggi karena harus melihat kondisi keuangan keluarga.
"Kalau harga minyak goreng masih mahal. Sepertinya lihat situasi kondisi. Kalau memang keuangan memungkinkan masih beli. Tapi masih akan menahan diri untuk membeli hingga harga normal kembali," ujar Sabrina, Jumat (29/4/2022).
Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku dan Produk Minyak Goreng
Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri mulai 28 April 2022 hingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000 liter. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Namun, bagi para eksporter yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” jelas Lutfi melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
Lutfi menambahkan eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata dia, pemerintah bersama polisi dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau pelaksanaan kebijakan ini.
Ia menyebut kebijakan ini kan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," tambahnya.
Penyelidikan Terus Berlangsung
Selain kebijakan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tim penyidik Kejagung telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana khusus dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Pengungkapan kasus ini bermula dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar pada akhir tahun 2021.
Burhanuddin menambahkan penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan saksi dan dokumen. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.
Kejagung kemudian menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini. Satu di antaranya yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW. Sedangkan tiga orang lainnya Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager Affair di PT Musim Mas berinisial PT.
Mereka disangka melakukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, dan tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sesuai ketentuan.
"Para tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur penyidikan," jelas ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (20/4/2022).
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai dari 19 April hingga 8 Mei 2022. Burhanuddin menegaskan penindakan kasus ini membuktikan bahwa negara hadir untuk mengatasi persoalan sulit yang dihadapi masyarakat. [sm/em]