PM Jepang Shinzo Abe, Senin (23/3) mengumumkan bahwa negaranya akan mewajibkan karantina 14 hari bagi semua pengunjung dari AS, di tengah-tengah meningkatnya jumlah orang yang terjangkit virus corona di berbagai penjuru dunia.
Kewajiban karantina itu berlaku terhadap warga Jepang dan Amerika, dan akan mulai berlaku hari Kamis ini hingga akhir April. Langkah ini diambil setelah Jepang meningkatkan level peringatan perjalanan ke AS, dengan mendesak warga Jepang agar tidak melakukan perjalanan yang tidak penting ke Amerika.
Pengumuman Abe itu dikeluarkan dalam pertemuan satgas pemerintah mengenai perebakan wabah COVID-19, dengan mengutip banyaknya orang yang terjangkit di seluruh dunia.
Abe mengatakan peraturan baru itu sesuai dengan langkah-langkah pembatasan yang diambil negara-negara lain, termasuk AS, yang melaporkan lonjakan kasus COVID-19 baru dalam beberapa pekan ini.
Jepang tampaknya berhasil memperlambat penyebaran virus itu di wilayahnya, dengan melaporkan hanya 1.101 kasus yang didiagnosis pada hari Senin (23/3), menurut data yang dikompilasi Center for Systems Science and Engineering di Johns Hopkins University. [uh/ab]