Beberapa pejabat Jerman berharap Inggris akan mematuhi kesepakatan yang ditandatanganinya terkait eksitnya dari Uni Eropa karena pemerintah Inggris menerbitkan undang-undang yang tidak mengindahkan bagian-bagian tertentu dari dokumen yang mengikat secara hukum dan diakuinya melanggar hukum internasional.
"Perjanjian penarikan itu termasuk protokol mengenai Irlandia Utara, merupakan dasar perjanjian yang ditandatangani dan diratifikasi oleh kedua belah pihak, sehingga menjadikannya hukum internasional," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Maria Adebahr kepada wartawan di Berlin.
Seorang juru bicara Kanselir Angela Merkel menolak memberi komentar tentang apakah pemimpin Jerman itu telah menghubungi Boris Johnson secara langsung mengenai masalah tersebut, namun menyatakan pihaknya memandang perjanjian itu mengikat dan mengharapkan pemerintah Inggris berpandangan sama.
Uni Eropa, Rabu (9/9) memperingatkan Inggris, pelanggaran sekecil apa pun terhadap perjanjian Brexit itu akan merusak kepercayaan yang tipis di antara kedua pihak dalam beberapa pembicaraan perdagangan sangat peka.
Kebuntuan diplomatik itu bertepatan dengan babak baru negosiasi di London terkait hubungan perdagangan di masa mendatang.
Meskipun Inggris meninggalkan blok Eropa itu pada 31 Januari, namun dalam masa transisi ini Inggris harus mematuhi aturan Uni Eropa hingga akhir tahun 2020. Diskusi tersebut membahas persetujuan garis besar hubungan perdagangan pada awal tahun 2021.
Kedua belah pihak tidak optimis akan ada terobosan atas beberapa perbedaan utama: yakni aturan kompetisi dan hak penangkapan ikan. Johnson menyatakan Inggris akan tetap mundur jika tidak ada kesepakatan sampai 15 Oktober.
Pejabat Uni Eropa menyatakan setiap upaya yang tidak menghiraukan perjanjian internasional itu dapat membahayakan perdamaian di Irlandia Utara dan merusak peluang bagi tercapainya kesepakatan perdagangan. [mg/jm]