Undang-undang yang disahkan hari Jumat (21/10) itu adalah bagian dari serangkaian langkah untuk meningkatkan pengawasan spionase setelah mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Edward Snowden membeberkan spionase oleh Amerika.
Panel juri independen harus diberitahu ketika agen mata-mata BND menguping sekutu Jerman. Hakim-hakim juga akan berhak melakukan inspeksi mendadak terhadap pekerjaan badan itu.
Kewenangan pengawasan intelijen parlemen juga akan ditingkatkan dan kepala intelijen harus menghadiri sidang dengar pendapat dengan anggota parlemen setiap tahun.
Kritikus berpendapat, alih-alih mengurangi, undang-undang itu malah melegalkan aktivitas BND yang bisa dipertanyakan. [ka/lt]