Polisi di Berlin telah bentrok dengan pengunjuk rasa di luar parlemen Jerman, yang ketika itu sedang membahas RUU untuk memberi Kanselir Angela Merkel wewenang untuk memberlakukan pembatasan yang lebih ketat karena negara Eropa itu sedang menghadapi gelombang ketiga infeksi virus corona.
Seorang juru bicara kepolisian menyampaikan beberapa petugas harus membubarkan protes karena sejumlah warga tidak mengenakan masker atau menjaga jarak antar individu. Ia menyatakan sekitar 60 orang ditahan sementara polisi harus menggunakan semprotan merica terhadap demonstran lain yang melemparkan botol dan berusaha memanjat penghalang, tetapi tindak kekerasan yang terjadi hanya sedikit.
Banyak pengunjuk rasa mengibarkan bendera Jerman dan spanduk yang mengatakan, lockdown memperlemah nilai-nilai yang tercantum dalam konstitusi. Banyak warga Jerman sensitif terhadap tindakan apa pun yang mereka persepsikan mengancam prinsip kebebasan akibat masa lalu dimana Nazi dan komunis pernah berkuasa. Demonstrasi menentang undang-undang yang diusulkan itu telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir di seluruh wilayah negara itu.
RUU itu berhasil diloloskan oleh majelis rendah parlemen Jerman - Bundestag – hari Rabu (21/4) dengan selisih suara 342 lawan 250, dimana 64 anggota abstain. Selanjutnya RUU itu akan dibahas pada hari Kamis di majelis tinggi - Bundesrat - di mana negara-negara bagian Jerman terwakili. Jika lolos, maka kewenangan khusus yang diberikan kepada pemerintah federal akan berlaku hingga Juni 2021.
Di bawah RUU itu, pemerintahan Merkel dapat memberlakukan langkah-langkah yang lebih tegas termasuk penutupan secara menyeluruh dan pemberlakuan jam malam mulai pukul 10 malam hingga jam 5 pagi di wilayah dimana ditemukan lebih dari 100 infeksi baru per 100.000 orang selama tujuh hari. [mg/jm]