Tautan-tautan Akses

Jibril: Kasus Saya Rekayasa


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jibril terbukti mengadakan pertemuan dengan gembong teroris Noordin M.Top.

Usai penjatuhan vonis lima tahun penjara atas dirinya, Muhammad Jibril mengatakan putusan hakim sangat tidak adil karena hakim hanya menggunakan pertimbangan politis dan tidak menggunakan fakta yuridis yang ada. Jibril menilai ada rekayasa sehubungan dengan kasusnya.

Atas putusan hakim tersebut, Muhammad Jibril Abdul Rahman menegaskan pihaknya akan melakukan banding.

"Saya yang dituduh pelaku, merasa tidak pernah melakukan(nya)," tukas Jibril. "Saya membantah (bertemu Noordin M. Top). Bukti mana? Bahwasanya pertemuan itu dari pertama sudah di-setting, email saya itu sudah dibuka. Rekayasa."

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya dalam tuntutannya yang disampaikan bulai Mei lalu, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Muhammad Jibril.

Kasus yang mengantar Jibril ke kursi terdakwa ini terkait dengan serangan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009 lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haryanto, menyatakan Jibril terbukti mengadakan pertemuan dengan gembong teroris Noordin M.Top di Bintaro untuk membicarakan rencana pengeboman di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, Jakarta.

Hakim juga meyakini bahwa pimpinan media Arrahman Network ini juga telah melaksanakan umrah bersama Saifudin Zuhri untuk menggalang dana operasional teror sebesar 100 juta rupiah seperti yang diminta oleh Noordin M.Top.

Saifudin Zuhri juga merupakan orang yang terlibat dalam pengeboman di dua hotel mewah di Jakarta tersebut. Ia tewas dalam operasi anti teror beberapa waktu lalu.

"Terdakwa Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Ricky Ardan telah terbukti secara syah dan menyakinkan, menurut hukum, melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan tindak pidana terorisme dan tindak pidana menggunakan akta palsu yang dapat menimbulkan kerugian," demikian bunyi vonis yang disampaikan Haryanto.

Sidang pembacaan vonis untuk Muhammad Jibril dihadiri puluhan simpatisan terdakwa. Mereka yang laki-laki kebanyakan mengenakan peci dan sorban sedangkan yang wanita mengenakan burka warna hitam.

Mereka meneriakkan takbir setelah hakim mengumumkan hukuman lima tahun untuk Jibril. Mereka kecewa dengan putusan hakim.

Jibril menyatakan akan mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara ini.

XS
SM
MD
LG