Tautan-tautan Akses

Presiden Jokowi Minta Semua Kalangan Hormati Vonis terhadap Ahok


Presiden Joko Widodo di Papua menanggapi vonis 2 tahun penjara Majelis Hakim PN Jakarta Utara atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 9 Mei 2017 (Foto:VOA/Andylala)
Presiden Joko Widodo di Papua menanggapi vonis 2 tahun penjara Majelis Hakim PN Jakarta Utara atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 9 Mei 2017 (Foto:VOA/Andylala)

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis 2 tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama.

Presiden Joko Widodo menanggapi vonis 2 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama.

Berbicara di Papua saat melakukan kunjungan kerja Selasa (9/5), Presiden meminta semua kalangan menerima dan menghormati keputusan Majelis Hakim. Imbauan itu juga disampaikan menyikapi langkah lanjutan yang diambil Ahok beserta kuasa hukum usai mendengarkan vonis dalam persidangan.

"Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Serta putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim. Termasuk juga kita harus menghormati, langkah yang akan dilakukan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi.

Presiden menuturkan, seluruh masyarakat harus percaya terhadap mekanisme hukum yang berlangsung di Indonesia.

"Dan memang begitulah sebagai negara demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada," tambahnya.

Kendati demikian Presiden menegaskan, pemerintah sama sekali tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada.

"Dan sekali lagi saya katakan Pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada," tegas Jokowi.

Mengenai perpindahan jabatan kepada Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Presiden menyatakan telah menerima informasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Saya akan, meskipun tadi sudah mendapat laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi materi-materi yang disampaikan pak Mendagri setiba di Jakarta," imbuhnya.

Presiden Jokowi Minta Semua Kalangan Hormati Vonis terhadap Ahok
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:58 0:00

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menjelaskan, penahanan Ahok membuat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai gubernur. Oleh karena itu, Djarot menggantikan Ahok hingga Oktober, akhir masa jabatan pasangan ini.

Pelantikan itu berlangsung pada Selasa (9/5) petang. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memproses pemberhentian Ahok.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam persidangan, majelis Hakim yang dipimpin Dwi Setiarso menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, atas pernyataan mengutip kitab suci Al Qur’an surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. [aw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG