Tautan-tautan Akses

4,69 Juta Hektare Lahan di Indonesia yang Terdegradasi Telah Pulih


Helikopter MI-8MTV-1 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membawa air untuk dibuang di hutan gambut yang terbakar di Kabupaten Pulang Pisau dekat Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, 19 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Helikopter MI-8MTV-1 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membawa air untuk dibuang di hutan gambut yang terbakar di Kabupaten Pulang Pisau dekat Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, 19 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Hari Lingkungan Hidup diperingati seluruh dunia pada setiap 5 Juni. Pada Hari Lingkungan Hidup ke-47 tahun ini sedikitnya 4,69 juta lahan di Indonesia yang terdegradasi telah pulih.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengungkapkan restorasi ekosistem di Tanah Air dalam kurun waktu 2015 hingga 2021 telah memulihkan 4,69 juta hektare lahan yang terdegradasi.

"Restorasi ekosistem dilakukan oleh pemerintah serta masyarakat dalam kurun waktu 2015 hingga saat ini berupa pemulihan lahan dengan total area tidak kurang dari 4,69 juta hektare, termasuk gambut dan mangrove," kata Siti, Sabtu (5/6), dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup 2021.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan keterangan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021, Sabtu 5 Juni 2021. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan keterangan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021, Sabtu 5 Juni 2021. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)

Tujuan restorasi itu, katanya, dilakukan untuk peningkatan produktivitas ekosistem hutan dan lahan yang terdegradasi. Restorasi ekosistem juga dilakukan melalui bentuk izin usaha, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Restorasi, menurut Siti, bertujuan untuk mengembalikan suatu ekosistem hutan yang terdegradasi setelah dikelola dengan sistem tebang pilih dan tanam Indonesia (TPTI) kepada kondisi yang semaksimal mungkin mendekati keadaan sebelum dieksploitasi.

"Dalam hal komposisi dan kondisi keanekaragaman hayati," ujarnya.

Restorasi ekosistem akan sangat membantu dan dibutuhkan dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan stok karbon. Kata Siti, lndonesia sangat serius dalam upaya pengendalian perubahan iklim melalui mengendalikan laju deforestasi, penghentian konversi hutan primer maupun gambut, serta penurunan kebakaran hutan dan lahan.

Asap menutupi hutan saat kebakaran di Kabupaten Kapuas dekat Palangka Raya di provinsi Kalimantan Tengah, 30 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Asap menutupi hutan saat kebakaran di Kabupaten Kapuas dekat Palangka Raya di provinsi Kalimantan Tengah, 30 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

"Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup ini, diharapkan dapat menambah semangat kita untuk senantiasa terus memperbaiki diri dalam berperilaku adil terhadap lingkungan," ucapnya.

Saat ini tercatat ada 16 unit manajemen restorasi ekosistem di hutan produksi dengan luas area 622.861 hektare. Unit manajemen restorasi ekosistem terdapat pada berbagai tipe dengan proporsi persentase menurut luasannya, yaitu ekosistem hutan dataran rendah 24 persen, hutan dataran tinggi 14 persen, mangrove 2 persen, gambut 59 persen, dan rawa 1 persen.

"Pemerintah akan terus memperbaiki formati restorasi ekosistem ini dengan pendekatan multisistem, multiusaha, serta multibenefit, baik bagi pengelola terutama masyarakat dan lingkungan itu sendiri," tutur Siti.

Direkrur WALHI, Nur Hidayati, saat menjadi narasumber diskusi daring, Selasa, 19 Mei 2020. (Screenshot: VOA/Yudha Satriawan)
Direkrur WALHI, Nur Hidayati, saat menjadi narasumber diskusi daring, Selasa, 19 Mei 2020. (Screenshot: VOA/Yudha Satriawan)

Sementara, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nur Hidayati, mengatakan semangat pemulihan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 sama sekali tidak tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Hal ini paling tidak tercermin dalam legislasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya. Produk hukum yang secara jelas dan terang sangat berpihak pada kepentingan investasi. Namun, abai pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup bahkan suara penolakan terhadap proses legislasi ini juga diwarnai oleh tindakan represif serta tidak demokratis.

“Parahnya, Presiden Joko Widodo dan beberapa kementerian di bawahnya malah menyesatkan rakyat Indonesia dan forum global dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai produk hukum yang memperlihatkan komitmen Indonesia untuk memastikan agar kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat tidak merugikan lingkungan hidup,” kata Nur Hidayati melalui keterangan resminya kepada VOA.

Masih kata Nur Hidayati, apabila pemerintah benar-benar serius untuk menjadikan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagai momentum memulihkan Indonesia, krisis kemanusian dan lingkungan hidup yang saat ini sedang dihadapi. Maka langkah awal yang harus segera dilakukan sebagai prasyarat pemulihan Indonesia adalah presiden secara tegas menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya.

Tampak udara kebakaran hutan yang terjadi di dekat desa Bokor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 15 Maret 2016. (Foto: Rony Muharrman/Antara Foto via REUTERS)
Tampak udara kebakaran hutan yang terjadi di dekat desa Bokor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 15 Maret 2016. (Foto: Rony Muharrman/Antara Foto via REUTERS)

"Tanpa dibatalkannya UU Cipta Kerja yang merupakan mesin akselerator perusakan lingkungan hidup dan bencana sosial-ekologis. Maka hal-hal yang dianggap sebagai upaya pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah hanya sebatas gimik dan bersifat superfisial saja," pungkasnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 memilih tema restorasi ekosistem. PBB mengajak seluruh pihak memulihkan kembali kondisi lingkungan hidup dalam kurun waktu satu dekade ke depan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada 2018.

Kajian para ahli dalam panel tersebut menyebut pembatasan kenaikan suhu harus di bawah 1,5 derajat celsius karena kenaikan suhu 2 derajat celsius akan menimbulkan dampak yang buruk bagi dunia. Hal ini pun sejalan dengan target utama Perjanjian Paris yang membatasi kenaikan suhu 1,5 derajat celsius.[aa/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG