Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Rabu (14/7) menyatakan dirinya bersama Wakil Gubernur Mamun Amir terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan tes usap polymerase chain reaction (PCR) tanggal 13 Juli 2021.
“Pada dasarnya kami sudah melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat yang mana masyarakat yang datang ke rumah dan kantor melakukan swab antigen dan saya sendiri menghentikan perjalanan ke luar daerah, menghindari kerumunan tapi Tuhan berkehendak lain, saya juga akhirnya terkonfirmasi positif per tanggal 14 Juli,” kata Rusdy Mastura dalam pernyataan yang direkam saat menjalani isolasi mandiri di kediamannya.
Laporan update Pusat Data dan Informasi Bencana (Pusdatina) Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan kasus COVID-19 di Sulawesi Tengah terus bertambah. Kasus aktif saat ini sebanyak 1.857 pasien baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri. Kota Palu, Kabupaten Toli-Toli, Sigi, Poso, Morowali dan Kabupaten Banggai dinyatakan zona merah (risiko tinggi) sedangkan tujuh kabupaten lainnya berstatus zona oranye (risiko sedang). Data kumulatif kematian akibat COVID-19 di Sulteng berjumlah 448 orang, terbanyak berada di Kota Palu, yaitu 117 kasus.
Ketua Surveillance Kota Palu, dokter Rochmat Jasin mengungkapkan kondisi keterisian tempat tidur (BOR) perawatan COVID-19 di tujuh rumah sakit di Kota Palu sudah mencapai 77 persen.
“Rumah Sakit di Kota Palu ini merawat juga kasus COVID-19 dari luar Kota Palu seperti Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong sehingga memang untuk keterpenuhan BOR di rumah sakit, kita sudah melewati standar dari nasional, kita sudah 77 persen,” kata Rochmat Jasin dalam Rapat Penanganan COVID-19 dan PPKM Kota Palu yang disiarkan melalui kanal YouTube Diskominfo Kota Palu, Rabu (14/7).
Dikatakannya Kota Palu memiliki 16 kelurahan dengan risiko tinggi (zona merah) penularan COVID-19 berdasarkan kajian epidemiologi.
Peningkatan Kepatuhan Protokol Kesehatan
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 melalui operasi yustisi dengan pendekatan yang humanis. Kota Palu merupakan salah satu dari 43 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Saya berharap Kota Palu harus mampu mengendalikan COVID-19 ini dengan baik, jangan sampai Kota Palu kemudian masuk dalam PPKM Darurat. Tentunya ini akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap masyarakat karena aktivitas kita akan betul-betul lumpuh, aktivitas kita akan terhenti, akan ditutup,” harap Hadianto Rasyid dalam rapat virtual itu.
Dalam rapat itu Hadianto menegaskan operasi yustisi tidak lagi menerapkan sanksi denda, tetapi kini mengenakan sanksi sosial bagi pelaku usaha maupun individu yang melanggar aturan PPKM Mikro. Sanski sosial itu antara lain membersihkan lingkungan atau memberi sumbangan bagi warga yang terpapar COVID. Dana sanksi denda yang diperoleh dalam operasi yustisi sebelumnya akan dikembalikan.
“Saya berharap masyarakat kita dapat melakukan penertiban diri secara ikhlas, secara kesadaran masing-masing agar membentuk kebersamaan bahwa COVID-19 ini harus kita lawan secara bersama-sama,” imbau Hadianto Rasyid.
Hingga hari Kamis (15/7) ada 15.663 kasus baru COVID-19 di Sulawesi Tengah, menambah total kasus baru di tingkat nasional menjadi COVID-19 di seluruh Indonesia, menambah jumlah orang yang terjangkit menjadi 2.726.803. [yl/em]