JAKARTA —
Nama Boediono disebut berulang kali dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Kamis (6/3), terkait kasus Bank Century yang menghadirkan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Persidangan tersebut merupakan pertama kali sejak kasus dana talangan sebesar Rp 6,7 trilyun diberikan kepada Bank Century muncul pada 2009. Dana talangan tersebut diberikan saat Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indoensia.
Dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (8/3), anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, sebaiknya Boediono datang memenuhi undangan tim untuk mengklarifikasi penilaian banyak kalangan selama ini yang mengatakan Boediono terlibat.
Boediono pernah datang ke DPR, menjelaskan pertanyaan-pertanyaan terkait dana talangan Bank Century sehingga Boediono enggan memenuhi dua kali undangan berikutnya dari Timwas. Alasan Boediono kasusnya sudah dilimpahkan ke KPK.
Kehadiran Boediono di DPR juga diharapkan oleh Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, Ucok Sky Khadafi, untuk meredakan konflik antara DPR dengan lembaga kepresidenan.
Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, awalnya kasus Bank Century adalah persoalan ekonomi yang dinilai salah penanganan sehingga merugikan negara. Kasus tersebut seharusnya diselesaikan secara hukum.
Namun ia menilai kasus tersebut sudah dipolitisasi melalui campur tangan DPR RI. Maka ia menegaskan, Boediono tidak perlu hadir memenuhi undangan Timwas dan cukup menjelaskannya dalam persidangan nanti.
Pada kesempatan sama, pengamat komunikasi politik dari Universitas Mercu Buana, Jakarta, Herry Budianto menilai agar kasus Bank Century dapat diselesaikan secara hukum dan transparan, seluruh kalangan harus percaya terhadap KPK.
Dalam persidangan Budi Mulya, disebut sebut Boediono telah melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara..
Pelanggaran dilakukan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka pendek atau FPJP untuk Bank Century.
Persidangan tersebut merupakan pertama kali sejak kasus dana talangan sebesar Rp 6,7 trilyun diberikan kepada Bank Century muncul pada 2009. Dana talangan tersebut diberikan saat Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indoensia.
Dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (8/3), anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, sebaiknya Boediono datang memenuhi undangan tim untuk mengklarifikasi penilaian banyak kalangan selama ini yang mengatakan Boediono terlibat.
Boediono pernah datang ke DPR, menjelaskan pertanyaan-pertanyaan terkait dana talangan Bank Century sehingga Boediono enggan memenuhi dua kali undangan berikutnya dari Timwas. Alasan Boediono kasusnya sudah dilimpahkan ke KPK.
Kehadiran Boediono di DPR juga diharapkan oleh Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, Ucok Sky Khadafi, untuk meredakan konflik antara DPR dengan lembaga kepresidenan.
Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, awalnya kasus Bank Century adalah persoalan ekonomi yang dinilai salah penanganan sehingga merugikan negara. Kasus tersebut seharusnya diselesaikan secara hukum.
Namun ia menilai kasus tersebut sudah dipolitisasi melalui campur tangan DPR RI. Maka ia menegaskan, Boediono tidak perlu hadir memenuhi undangan Timwas dan cukup menjelaskannya dalam persidangan nanti.
Pada kesempatan sama, pengamat komunikasi politik dari Universitas Mercu Buana, Jakarta, Herry Budianto menilai agar kasus Bank Century dapat diselesaikan secara hukum dan transparan, seluruh kalangan harus percaya terhadap KPK.
Dalam persidangan Budi Mulya, disebut sebut Boediono telah melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara..
Pelanggaran dilakukan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka pendek atau FPJP untuk Bank Century.