Tautan-tautan Akses

Kasus Penghujatan Agama, Ulama Pakistan Ditangkap


Warga Pakistan yang marah berkumpul di luar rumah seorang anak perempuan Kristen yang dituduh menodai al-Quran di Islamabad (20/8).
Warga Pakistan yang marah berkumpul di luar rumah seorang anak perempuan Kristen yang dituduh menodai al-Quran di Islamabad (20/8).

Ulama itu ditangkap hari Sabtu atas tuduhan memasukkan lembaran-lembaran al Quran ke dalam tas belanja seorang anak perempuan Kristen di Islamabad.

Khalid Jadoon, seorang ulama di sebuah masjid di Islamabad semalam, ditangkap setelah kesaksian salah seorang pembantunya bahwa ulama itu merusak bukti guna memperkuat tuduhan penghinaan agama yang dilakukan seorang anak perempuan beragama Kristen.

Ustad Khalid Jadoon katanya ingin mengenyahkan komunitas minoritas Kristen dari daerah itu. Pengadilan menempatkan Khalid Jadoon dalam tahanan polisi guna penyelidikan.

Rimsha Masih, anak perempuan Kristen yang dituduh itu berusia sekitar 14 tahun dan menderita gangguan mental. Ia ditangkap dua minggu lalu di Islamabad setelah para tetangga yang marah yang dipimpin oleh Khalid Jadoon menuduh Rimsha Masih membakar lembar-lembar kitab suci Al Qur’an.

Kelompok-kelompok HAM dan beberapa ulama yang berpengaruh di Pakistan sejak awal curiga bahwa Rimsha Masih dijebak.

Tim pengacaranya berharap penangkapan Ustad Khalid Jadoon akan membuat gadis itu dibebaskan dalam sidang tentang uang jaminan hari Senin.

Zohra Yusuf, Ketua Komisi HAM di Pakistan, berharap pengadilan akan mengambil langkah tegas terhadap ulama itu guna mencegah penyalahgunaan undang-undang penghinaan agama.

“Apa yang terjadi pada kebanyakan kasus adalah ketika tuduhan-tuduhan palsu dikenakan terhadap orang bersangkutan, tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap mereka yang melempar tuduhan tersebut. Jadi kami berharap dalam kasus ini ulama tersebut akan diadili, dan gadis itu serta keluarganya tidak saja memperoleh ganti rugi yang memadai, tetapi juga kepastian akan keamanan mereka,” paparnya.

Khawatir terjadinya pembalasan dari penduduk Muslim atas tuduhan-tuduhan penghinaan agama itu menyebabkan ratusan warga Kristen meninggalkan kawasan itu.

Pemutarbalikkan tuduhan yang terbaru ini juga memperkuat persepsi yang menyebar luas di Pakistan bahwa kelompok ekstremis telah menyalahgunakan undang-undang anti- penghinaan agama untuk menekan kelompok agama minoritas.

Para kritikus dan kelompok minoritas telah sejak lama menuntut perombakan undang-undang itu yang menetapkan hukuman mati bagi siapapun yang dinyatakan bersalah menghina Islam.

Tetapi, para kritikus mengatakan, kekhawatiran terjadinya pembalasan dari kelompok ekstrem telah mencegah para pemimpin Pakistan untuk menentang kesalahan-kesalahan dalam undang-undang anti-penghinaan agama itu.

Anees Gilani, pengacara di Mahkamah Pengadilan Tinggi dan seorang aktivis HAM anak-anak terkemuka, mengatakan, perombakan undang-undang saja mungkin tidak akan membantu mencegah penyalahgunaan agama itu.

Warga Kristen yang mencapai 4% dari jumlah penduduk Pakistan yang kebanyakan beragama Islam sejak lama mengeluh tentang undang-undang anti penghinaan agama dengan mengatakan undang-undang itu tidak memberi mereka perlindungan.

Penjatuhan hukuman merupakan hal biasa dalam pelaksanaan undang-undang itu. tetapi kebanyakan dibatalkan dalam pengadilan banding dan hukuman mati tidak pernah dilaksanakan, meskipun massa yang marah telah menewaskan banyak orang yang dituduh melakukan penghinaan agama.

Recommended

XS
SM
MD
LG