Gadis tersebut, Rimsha Masih, diamankan sebelumnya bulan ini setelah para tetangga yang marah mengepung rumahnya di Islamabad dan menuduhnya membakar lembaran-lembaran kitab suci Quran. Beberapa mengatakan, ia membakar kertas yang diambil dari tempat sampah untuk kebutuhan memasak. Penghinaan agama dapat dikenai hukuman mati di Pakistan.
Hari Selasa, pengacaranya, Tahir Naveed Chaudhry, mengatakan, dewan medis telah memastikan gadis itu berusia 14 tahun namun mengalami keterbelakangan mental. Ia mengatakan kepada wartawan di Islamabad, Masih dapat diadili di pengadilan anak.
Chaudhry mengatakan sidang untuk pembebasan dengan jaminan dijadwalkan berlangsung hari Kamis.
Juga hari Selasa, ketua kelompok ulama Muslim yang terkemuka di Pakistan menyerukan penyelidikan netral dalam kasus gadis itu.
Maulana Tahir Ashrafi, ketua Dewan Ulama Pakistan, mengatakan kepada wartawan bahwa "jika dia tidak bersalah atau menderita Down Sindrom, maka orang-orang pemerintah yang menangkapnya dan unsur-unsur yang menggunakannya untuk menjelek-jelekkan Islam dan Pakistan" harus dihukum.
Hari Selasa, pengacaranya, Tahir Naveed Chaudhry, mengatakan, dewan medis telah memastikan gadis itu berusia 14 tahun namun mengalami keterbelakangan mental. Ia mengatakan kepada wartawan di Islamabad, Masih dapat diadili di pengadilan anak.
Chaudhry mengatakan sidang untuk pembebasan dengan jaminan dijadwalkan berlangsung hari Kamis.
Juga hari Selasa, ketua kelompok ulama Muslim yang terkemuka di Pakistan menyerukan penyelidikan netral dalam kasus gadis itu.
Maulana Tahir Ashrafi, ketua Dewan Ulama Pakistan, mengatakan kepada wartawan bahwa "jika dia tidak bersalah atau menderita Down Sindrom, maka orang-orang pemerintah yang menangkapnya dan unsur-unsur yang menggunakannya untuk menjelek-jelekkan Islam dan Pakistan" harus dihukum.