Para aktivis hak asasi manusia menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya tuduhan penodaan agama baru-baru ini terhadap komunitas minoritas Syiah di Pakistan.
Menurut Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (Human Rights Commission of Pakistan/HRCP), negara itu pada Agustus saja mendaftarkan lebih dari 40 kasus penodaan agama, dan sebagian besar tuduhan menarget komunitas Syiah.
Salah satu kasus terkait Syiah adalah Maruf Gul, seorang pria berusia 61 tahun dari Charsada, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa. Maruf Gul sekarang berada dalam tahanan polisi sambil menunggu persidangan.
Gul mengidentifikasi dirinya sebagai seorang Muslim Sunni, tetapi telah dituduh sebagai seorang Syiah yang telah mempertanyakan tentang kisah Ibrahim yang mempersembahkan putranya Ismail sebagai kurban kepada Allah. Dia ditangkap pada 18 September setelah pemimpin Ahl-e Sunnat Wal Jamaat, sebuah kelompok radikal Sunni, mengajukan pengaduan pertama terhadapnya.
Putra Gul, Afsar Ali, mengatakan kepada VOA bahwa ayahnya tidak bersalah dan dia telah menjadi sasaran karena berteman dengan seorang anggota Syiah.
Polisi setempat memberi tahu VOA bahwa kasus Gul sedang diselidiki dan akan diajukan ke pengadilan antiterorisme di Mardan, Khyber Pakhtunkhwa.
Berdasarkan hukum pidana Pakistan, penodaan agama diangga sebagai kejahatan serius yang dapat dijatuhi hukuman mati. Meskipun belum ada yang dieksekusi karena penodaan agama di Pakistan, mereka yang dituduh sering dibunuh oleh massa.
Yayasan Eropa untuk Kajian Asia Selatan dalam laporannya 2020 telah mendapati bahwa lebih dari 70 orang yang dituduh melakukan penodaan agama telah dibunuh sebelum kasus mereka disidangkan. [lt/ft]