Pengiriman ekspor kayu jenis eboni asal Palu, Sulawesi Tengah, berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan utara Madura, saat hendak transit di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Madya Bakamla, Achmad Taufieqoerrochman mengatakan, langkah ini merupakan wujudpenegakan hukum di wilayah laut dari berbagai aktivitas ilegal yang melanggar peraturan perundangan. Barang bukti dari aktivitas pengiriman kayu ilegal ini kemudian diserahkan kepada Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita selalu akan melihat illegal activity-nya apa, maka kita akan libatkan yang punya yurisdiksi, salah satu contoh pada saat illegal logging, maka kewenangannya KLHK. Jadi kalau saya dapat (tangkapan), atau pun sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi, atau KLHK punya target disampaikan ke kita, maka proses berikutnya itu adalah kewenangan dari penyidik PNS, dalam hal ini KLHK,” kata Achmad Taufieqoerrochman.
Kayu eboni yang disita dan diamankan berupa 10.000 batang gergajian, atau sekitar 27,5 meter kubik dalam dua kontainer. Dari dokumen PIB yang ditemukan, kayu-kayu ini akan diekspor ke Sanghai dan Huangpu, China, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp. 1,5 milyar. Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, kerugian negara bukan hanya hilangnya kayu yang sudah mulai langka ini, melainkan kerusakan ekosistem.
“Kayu ini adalah kayu langka, sehingga kalau kita lihat, kita nilai, jangan hanya batang kayunya saja, tetapi kerusakan ekosistemnya yang itu perlu kita lihat. Kalau ini dilakukan secara ilegal, maka kerugian ekosistem itu yang akan berlipat-lipat, tidak bisa sebanding dengan harga kayunya,” kata Yazid Nurhuda.
Yazid Nurhuda menegaskan akan terus memburu pelaku perdagangan kayu ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan hidup..
“Kami kalau sudah komitmen, dari mana pun asal kayu itu, kalau itu ilegal akan kami kejar. Jadi tidak hanya kalau kemarin yang banyak (ditangkap) itu dari Papua, sekarang dari Maluku, nanti kalau ada dari Kalimantan, dari Sulawesi, dari Sumatera dan lain sebagainya, tetap kami kejar,” kata Yazid Nurhuda.
Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Timur Muhammad Ichwan, mengapresiasi kerja sama Bakamla dan KLHK dalam menggagalkan penyelundupan kayu eboni tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk tujuan ekspor ke China.
JPIK Jawa Timur mendorong pihak-pihak pemilik otoritas yang mengeluarkan izin, baik sertifikasi legalitas kayu (SVLK) maupun izin ekspor, untuk saling melakukan pengecekan silang sebelum mengizinkan pengiriman kayu. Ichwan menegaskan pentingnya perbaikan sistem penilaian SVLKuntuk menutup celah-celah yang memungkinkan aktivitas perdagangan kayu ilegal.
“Bea Cukai harus melakukan konfirmasi terhadap seluruh produk eksportir yang berbahan baku kayu, berkaitan aspek legalitas kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalau memang sudah clear, baru Bea Cukai silakan mengeluarkan izin untuk ekspor. Nah, selain itu KLHK harus memperbaiki sistem penilaian SVLK sehingga betul-betul tidak ada celah yang bisa digunakan oleh cukong kayu," jelas Muhammad Ichwan.
"Pengawasan juga harus ditingkatkan pada perusahaan-perusahaan pengapalan, dan di pelabuhan-pelabuhan asal agar kayu-kayu ilegal tidak bisa lolos ke pasaran atau ke ekspor. Selain itu, KLHK harus melakukan pengetatan di tingkat hulu agar proses-proses pemanfaatan hutan secara ilegal bisa dihentikan,” imbuhnya. [pr/sb]