Tautan-tautan Akses

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Pemerintah Didorong Tingkatkan Penegakan Hukum


Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dan BBKSDA Jawa Timur, meninjau barang bukti kayu merbau ilegal hasil penyitaan total 440 kontainer (foto VOA/Petrus).
Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dan BBKSDA Jawa Timur, meninjau barang bukti kayu merbau ilegal hasil penyitaan total 440 kontainer (foto VOA/Petrus).

Dari enam operasi peredaran dan pengamanan hutan hingga Maret ini, pemerintah menyita 455 kontainer kayu ilegal dari Papua, Papua Barat, dan Maluku. Pemerintah bersama DPR RI berharap kejahatan perdagangan kayu ilegal ini dapat dituntaskan, agar kerusakan dan bencana lingkungan dapat dihindari.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menegaskan komitmen untuk memberantas praktik pembalakan kayu ilegal di Indonesia.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono, mengatakan selama Desember hingga Maret 2019, telah dilakukan enam operasi terkait peredaran dan perdagangan kayu ilegal dari kawasan Indonesia Timur ke Surabaya dan sejumlah daerah di Jawa Timur. Pada Februari yang lalu, sebanyak 38 kontainer kayu merbau asal Kepualauan Aru, Maluku, juga diamankan KLHK di salah satu gudang di Gresik, Jawa Timur.

“Dari mulai akhir Desember, dari mulai awal Januari sampai sekarang ini, sudah ada 6 operasi, 6 operasi ini yang 5 sudah kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Nah, ini dari 5 operasi tadi, itu sudah ada 26 prindik (surat perintah penyidikan) dan 11 masih penyelidikan, jadi totalnya ada 37. Dan sudah ditahan, itu ada 5 orang dan semua adalah direktur dari (perusahaan) kayu pengirim dan itu akan dikembangkan terus,” papar Sustyo Iriyono.

Upaya penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga didukung Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, yang membantu melalui pengukuran dan pengujian barang bukti kayu ilegal, untuk mengetahui detil volume kayu yang diamankan dalam kasus kayu ilegal. Seperti diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dewi Juniar Putriatni.

“Dari sisi pemerintah provinsi, karena kami ini kewenangannya terbatas, jadi kami membantu upaya penegakan hukum itu dengan melakukan pengukuran pengujian oleh tenaga teknis yang memang bersertifikat untuk melakukan pengukuran pengujian. Jadi dari kayu ilegal yang ditangkap itu, pengukuran dan pengujiannya semuanya dilakukan oleh staf Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,” kata Dewi Juniar Putriatni.

Penangkapan dan pengungkapan kasus perdagangan kayu ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diapreasiasi Komisi IV DPR RI, ketika meninjau langsung barang bukti kayu ilegal yang diamankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meski dianggap berhasil menggagalkan sejumlah praktik kejahatan perdagangan kayu ilegal, Viva Yoga Mauladi dari Komisi IV DPR RI, menyebut kejahatan ini masih kerap terjadi.

Petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melakukan pengukuran dan pengujian terhadap barang bukti kayu ilegal hasil operasi Gakkum KLHK (foto: VOA/Petrus).
Petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melakukan pengukuran dan pengujian terhadap barang bukti kayu ilegal hasil operasi Gakkum KLHK (foto: VOA/Petrus).

“Ini adalah bukti bahwa illegal logging masih ada di Indonesia, meskipun sudah ada undang-undang yang telah kita buat bersama antara pemerintah dengan DPR, undang-undang kehutanan, undang-undang tentang lingkungan, undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, tetapi dalam praktik di lapangan masih terjadi illegal logging. Jadi adanya adanya bencana lingkungan, banjir bandang di Papua, salah satunya karena terjadi alih fungsi lahan, kemudian yang kedua terjadi pembalakan liar, illegal logging, ketiga karena perencanaan program konservasi untuk kayu dan air itu juga masih ada persoalan,” ujar Viva Yoga.

Viva Yoga menegaskan aparatur penegak hukum harus mensinergikan langkah untuk mencegah dan menindak kejahatan terkait kayu ilegal ini, termasuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan di kawasan hulu atau tempat kayu berasal.

“Soal pencegahan itu ada koordinasi dari kementerian pusat, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Selama ini kita kekurangan jumlah dari polisi hutan, satu polisi hutan itu bertanggung jawab terhadap 100.000 hektare, tidak akan bisa seperti itu. Yang kedua, proses terhadap pencegahan pembalakan liar itu harus juga melibatkan aparat hukum (yang lain), tanpa mereka membantu, saya rasa proses penegakan hukum juga akan sulit dilakukan. Yang ketiga, partisipasi dari masyarakat,” imbuh Viva Yoga.

Sejumlah kayu merbau ilegal yang sudah berbentuk gergajian diamankan Gakkum KLHK sambil menunggu proses hukum berlangsung (foto VOA/Petrus).
Sejumlah kayu merbau ilegal yang sudah berbentuk gergajian diamankan Gakkum KLHK sambil menunggu proses hukum berlangsung (foto VOA/Petrus).

Sementara itu, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus kayu ilegal, khususnya dengan penangkapan dan penyitaan lebih dari 400 kontainer kayu ilegal selama tiga bulan terakhir ini. Dinamisator JPIK Jawa Timur, Muhammad Ichwan mengatakan, KLHK didorong untuk memperbaiki izin tempat penampungan terdaftar kayu olahan (TPT-KO), yang selama ini banyak dijadikan tempat pencucian kayu ilegal melalui pemalsuan dokumen.

“Merekomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperbaiki (pemberian) izin TPT-KO atau tempat penampungan terdaftar kayu olahan, dalah hal khususnya pemenuhan bahan baku kayu olahannya. Karena selama ini TPT-KO menjadi tempat-tempat pencucian kayu ilegal. Hasil pemantauan kita, bahwa di Jawa Timur itu rata-rata TPT-KO dijadikan modus untuk pemalsuan dokumen, kemudian pencucian kayu ilegal itu, tapi tidak semua TPT-KO, tapi ini banyak terjadi hal seperti itu,.” kata Muhammad Ichwan.

Ichwan menambahkan, pemantau independen yang bergerak di bidang pemantauan kehutanan harus mendapatkan kemudahan dalam mengakses SIPUHH online, yang merupakan sistem pelaporan industri kehutanan dalam pengiriman kayu bulat dan olahan dari tempat asal kayu ke tujuan akhir. SVLK juga harus direvisi agar tidak hanya mengatur pasar kayu legal, tapi juga mencegah masuknya kayu ilegal ke industri. (pr/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG