Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Hasil audit menyebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp8,8 triliun akibat pengadaan pesawat pada kurun waktu 2011-2021.
Menurut Burhanuddin, kejaksaan telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia dan telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo.
"Kami juga bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan restrukturasi dan penyehatan keuangan PT Garuda Indonesia," jelas ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin menjelaskan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kata dia, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung berbeda dengan kasus Emirsyah Satar yang sedang ditangani KPK. Menurutnya, di KPK hanya sebatas suap, sedangkan di Kejaksaan mulai dari pengadaan hingga kontrak-kontrak di PT Garuda Indonesia.
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK. Tapi tidak ada ne bis in idem (pidana yang sama) di sini ," tambahnya.
Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang menyidik kasus korupsi di PT Garuda Indonesia. Menurutnya, kasus ini merupakan bukti baik atas kolaborasi Kejaksaan dengan Kementerian BUMN dalam program Bersih-bersih BUMN. Namun, kata dia, program ini tidak sebatas pada pengungkapan kasus korupsi, melainkan juga memperbaiki sistem di perusahaan BUMN dan kementerian BUMN.
"Kalau kita bicara korupsi, pasti setiap tahun terjadi. Tapi yang penting bagaimana kita meminimalkan kasus korupsi dengan sistem yang dieprbaiki," ujar Erick Thohir.
Erick menambahkan kolaborasi Kejaksaan dan kementerian sudah dilakukan dalam BUMN lainnya seperti PT Jiwasraya dan PT Asabri yang sudah mulai membaik. Kata dia, perbaikan ini juga mulai terlihat dari PT Garuda yang telah berhasil menunda pembayaran hutang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (17/6) lalu.
"Tapi jangan terjadi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik. Proses ini harus menjadi landasan di perusahaan-perusahaan BUMN."
Erick menjelaskan persetujuan 97 persen kreditur atas usulan PKPU dari PT Garuda Indonesia merupakan hasil yang maksimal. Pembayaran terhadap 97 persen kreditur yang setuju akan dilakukan selama 20 tahun. Sedangkan tiga persen kreditur yang tidak setuju belum jelas, bahkan berpotensi tidak dibayar. Sebab, kata dia, ada beberapa perusahaan penyewaan pesawat yang harganya terlampau tinggi dibandingkan dengan lainnya. [sm/jm]